Rabu, April 22, 2026
spot_img

‎Keberadaan Sawit di Kuningan Diduga Langgar RTRW, Pemda Diminta Tegas: “Ini Bukan Wilayah Perkebunan Sawit”.

Kuningan, Rajawalinews.online – Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan. Di tengah kesadaran ekologi yang semakin menguat dan komitmen daerah terhadap pelestarian lingkungan, penanaman sawit di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Cibingbin, Cimahi. dan sekitarnya, dinilai menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Kuningan, Ujang Jenggo, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai bahwa Pemkab Kuningan lamban dan seolah membiarkan pelanggaran ruang berjalan tanpa tindakan tegas.

Kuningan bukan daerah untuk budidaya sawit. Sudah jelas di RTRW tidak ada alokasi untuk itu. Kok bisa dibiarkan? Kita khawatir ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada pembiaran sistematis,” tegas Ujang Jenggo, Sabtu (20/7/2025).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Merujuk pada Perda No. 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan, wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan perkebunan berskala besar sangat terbatas dan tidak mencakup komoditas sawit. Selain itu, dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sawit telah ditanam dan dipelihara hingga panen dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun ada suara protes dari warga dan pegiat lingkungan, aktivitas tersebut belum sepenuhnya dihentikan.

‎Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan yang diduga sebagai pelaksana kegiatan sawit tersebut. Salah satu entitas yang disebut-sebut memiliki keterkaitan adalah PT.KCSM (Kuningan Cipta Sawit Mandiri), meskipun legalitas dan izin usahanya masih dipertanyakan.

Idealnya, pihak perusahaan seharusnya :

  1. Mengurus izin lokasi dan lingkungan terlebih dahulu ke Dinas PMPTSP.
  2. Menyampaikan rencana usaha kepada Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup.
  3. Mengacu pada RTRW untuk memastikan kesesuaian lahan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas PMPTSP belum memberikan informasi detail soal status izin PT.KCSM maupun pihak-pihak lainnya.

LMPI mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah konkret:

  • ‎Melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan terkait legalitas aktivitas sawit.
  • Menghentikan sementara seluruh aktivitas sawit yang tidak memiliki izin atau menyalahi RTRW.
  • Memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pelaku pelanggaran tata ruang.

‎“Kalau Pemda tidak tegas, ini jadi preseden buruk. Besok-besok bisa saja Ciremai ditanami sawit juga. Kita tidak akan tinggal diam,” tegas Ujang Jenggo.‎(Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!