Senin, April 20, 2026
spot_img

Kasus Kalibata: LBH PPI Kawal Enam Anggota Yanma Mabes Polri, Ingatkan Publik soal Praduga Tak Bersalah

JAKARTA, Rajawali News— Pasca menerima surat kuasa dari enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dugaan pengeroyokan terhadap debt collector (mata elang/matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada para tersangka.
Selaku Kuasa Hukum para tersangka, Prof. Dr. Margono, S.H., M.H., Ketua Tim Penasihat Hukum LBH PPI, menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang dikenal publik sebagai Kasus Kalibata. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya menjaga objektivitas informasi di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Dalam keterangan resminya tertanggal 22 Desember 2025 yang disampaikan di Polda Metro Jaya, Tim Penasihat Hukum LBH PPI menegaskan bahwa klien beserta kuasa hukum menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Tim hukum juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif guna memastikan kebenaran materiil dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang dan adil, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Due Process of Law atau proses hukum yang adil.
“Kami ingin memastikan kebenaran dalam perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan adil, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Due Process of Law,” tegas Prof. Margono.
Selain itu, LBH PPI mengingatkan seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), mengingat hingga saat ini perkara masih berada dalam tahap proses hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rangka pembelaan hukum, Tim Penasihat Hukum LBH PPI menyatakan telah melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya investigasi mandiri dan pengumpulan bukti-bukti primer di lapangan, guna memastikan hak-hak konstitusional klien terpenuhi serta tidak terjadi pelanggaran prosedur hukum selama proses pemeriksaan.
“Langkah-langkah tersebut kami lakukan untuk memastikan tidak ada hak konstitusional klien yang dilanggar selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
LBH PPI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini publik dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada mekanisme hukum, dengan menunggu fakta-fakta hukum yang akan diuji secara terbuka dan transparan di persidangan.
Untuk diketahui, enam anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
Peristiwa bermula saat Bripda AMZ, selaku pemilik kendaraan Yamaha NMAX hitam, diberhentikan oleh debt collector. Merasa keberatan, Bripda AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM dan menyampaikan lokasi kejadian.
Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lainnya untuk mendatangi lokasi. Kedatangan mereka kemudian berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap debt collector tersebut.
Empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, diketahui mengikuti ajakan seniornya dan turut terlibat dalam pengeroyokan dengan tujuan menolong Bripda AMZ. Keempatnya kemudian dijatuhi sanksi demosi berdasarkan putusan sidang etik.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!