Saturday, December 14, 2024

KASUS FIKASA DIHENTIKAN POLDA METRO JAYA KARENA 3 LAPORAN POLISI DICABUT OLEH PELAPOR LQ INDONESIA LAW FIRM

KASUS FIKASA DIHENTIKAN POLDA METRO JAYA KARENA 3 LAPORAN POLISI DICABUT OLEH PELAPOR LQ INDONESIA LAW FIRM

Jakarta -Rajawalinews.online

Pada hari Jumat, 4 Desember 2020, puluhan korban Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP yang sebelumnya karena emosi dan berpikiran pendek. Tetapi akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan owner Fikasa Group namun karena pandemik Corona yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Kuasa hukum para Korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia lawfirm memberikan penjelasan kepada awak media dalam press release nya ” bahwa dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya di laporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian,ujarnya.

Kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikat baik namun benar dalam posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset, imbuh Hamdani SH.

Di tempat yang sama Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan bahwa, “sebagai Lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi, Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi, jika Klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien, tukas Alvin Lim SH.

Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan juga memberikan keterangan kepada media bahwa terhadap Fikasa sudah di lakukan Berita Acara Pencabutan oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, dimana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya.

Semoga ke depannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya,pungkas Para Advokat LQ Indonesia tersebut.

LQ Indonesia Lawfirm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas.

Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikat baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan Pandemik Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi. Para klien meminta maaf dan meminta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negative. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi.

(SS/red)

Sumber : Press Realese Law Firm LQ Indonesia

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments