Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Kapolres dan Kasat Reskrim Bekasi Kota Dilaporkan ke Mabes, Diduga Lindungi Pelaku Perampasan Alat Kerja Wartawan

Bekasi —
Seorang wartawan yang menjadi korban perampasan alat kerja sekaligus mengalami penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kapolres Bekasi Kota, Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, serta penyidik Polres Bekasi Kota ke Mabes Polri.

Laporan tersebut resmi dilayangkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Kadiv Propam Mabes Polri, menyusul ketidakjelasan proses hukum terhadap laporan yang sebelumnya telah dibuat oleh wartawan tersebut. Meski laporan telah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana, namun hingga kini tidak ada penetapan status hukum terhadap pihak terlapor.

Korban menduga adanya indikasi keberpihakan dan ketakutan dari pihak Polres Bekasi Kota terhadap terlapor, sehingga proses hukum terkesan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban atas keadilan hukum, serta mencoreng prinsip independensi penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah.

“Ini bukan hanya soal saya sebagai wartawan, tapi soal keadilan dan integritas penegakan hukum. Kalau sudah gelar perkara dan unsur terpenuhi, kenapa tidak ada tindak lanjut? Saya terpaksa melapor ke Mabes Polri karena saya tidak percaya lagi prosesnya di tingkat Polres Bekasi Kota,” ujar korban kepada media.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam konteks perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan. Berbagai pihak pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

( red )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!