BEKASI, Rabu 12/8/26, Rajawali News– Tim Investigasi Hukum dan Legal Monitoring dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli), penggelapan dana pembayaran, serta intimidasi verbal yang diduga dilakukan oleh oknum penagih lapangan (collection) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) terhadap salah satu konsumennya.
Kasus ini bermula ketika konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran mobil bulan Mei dan Juni 2026 mendapati akses pembayaran resminya diblokir oleh sistem internal Adira Finance. Saat konsumen beriktikad baik hendak melakukan pelunasan langsung di Kantor Cabang Adira Pondok Gede, transaksi ditolak akibat sistem pembayaran telah terkunci.
Momen kelumpuhan akses bayar ini diduga dimanfaatkan oleh oknum collection Adira Finance atas nama Rian Pender Marbun. Oknum tersebut diduga sengaja menggiring konsumen untuk tidak perlu melakukan pembayaran di kantor cabang resmi, melainkan meminta konsumen mentransfer dana secara pribadi kepadanya.
Tak hanya itu, oknum Rian/ Pender Marbun secara terang-terangan meminta uang tambahan sebesar Rp2.500.000,- yang diklaim sebagai “biaya buka blokir sistem”. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati bahwa konsumen membiayai “biaya buka blokir” sebesar Rp500.000,- serta diwajibkan mentransfer dana sebesar Rp10.000.000,- untuk mengover angsuran selama tiga bulan (Mei, Juni, dan Juli 2026).
Namun, kejanggalan fatal terkuak keesokan harinya. Berdasarkan penelusuran bukti transaksi dan konfirmasi sistem, dana sebesar Rp10.000.000,- yang telah diterima oleh oknum Rian /Pender Marbun ternyata hanya dialokasikan untuk pembayaran angsuran 2 bulan (Mei dan Juni). Sisa dana konsumen menguap tanpa kejelasan alokasi maupun tanda terima resmi.
Pihak konsumen telah mendatangi Kantor Adira Finance Bekasi 5 Cikarang dan mengadukan peristiwa dugaan penipuan serta manipulasi ini kepada pihak collection cabang atas nama Zainal. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada iktikad baik maupun kejelasan tindakan korektif dari manajemen Adira Finance.
Alih-alih memberikan klarifikasi dan penyelesaian, pada Selasa (11/08/2026), kediaman konsumen justru didatangi oleh oknum penagih Adira Finance lainnya. Oknum tersebut diduga melakukan aksi tidak beretika dengan nada ginggi dan diduga membentak-bentak di rumah konsumen saat hanya ada istri konsumen di lokasi, menciptakan trauma psikologis serta pelanggaran norma kemasyarakatan.
Menanggapi rentetan peristiwa yang terstruktur ini, Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara tegas menyatakan sikap:
– Mengecam Praktik Pungli dan Manipulasi Sistem: Pemasukan uang konsumen ke rekening pribadi oknum penagih dengan dalih “biaya buka blokir” merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP).
– Pelanggaran Regulasi OJK: Aksi intimidasi dan pembentakan di rumah konsumen jelas-jelas melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
– Desakan Pengusutan Tuntas: Firma Hukum KCBI mendesak jajaran Direksi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk untuk segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap oknum Rian Pender Marbun dan Zainal, mengembalikan hak atas dana angsuran konsumen yang tertahan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Apabila dalam waktu dekat pihak Adira Finance tidak memberikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, Firma Hukum KCBI memastikan akan mengawal kasus ini ke jalur hukum pidana serta melaporkan praktik buruk jasa keuangan ini secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
(Tim)


