Selasa, April 21, 2026
spot_img

KAMPAK MAS RI KAB.BEKASI : “SATPOL PP SEGERA SEGEL TOWER TAK BER IMB

Bekasi,Media Rajawali News

Aktivitas proyek pembangunan menara telekomunikasi atau Base tTransceiver Station (BTS) di kabupaten Bekasi banyak yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal sudah jelas dalam.Peraturan Daerah Kabupaten.Bekasi nomor 10 tahun 2013 telah diatur tentang IMB.

Ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI BAHYUDIN menjelaskan ada empat BTS dalam proses pembangunan dan dua diantaranya sudah berdiri tidak mempunyai IMB.

“Hasil dari penelusuran tim investigasi kami ada empat menara telekomunikasi di wilayah kabupaten.bekasi yang tidak.ber IMB diantaranya pembangunan BTS di Kampung Wates Desa Karang Mekar, dua Menara Telekomunikasi yang baru saja berdiri milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Teko Tengah desa Kertajaya kecamatan Pebayuran juga tidak mengantongi IMB satu lagi yang berlokasi di Kampung Selang desa Bantarsari kecamatan Pebayuran itu juga sama tidak ada IMB nya”.

Bahyudin lebih lanjut memaparkan Mendirikan Menara telekomunikasi merupakan bagian dari ketentuan Bangunan Gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten.Bekassi nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan.kata Bahyudin.

“Sudah jelas empat bangunan tower tersebut melanggar Undang – undang dan Peraturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan tersebut setiap pendirian bangunan, baik gedung maupun non
gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan
ini berlaku juga dalam kegiatan pendirian menara telekomunikasi, di mana setiap
pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan
administrasi, sudah di sebutkan dalam Perda kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 Pasal 7 disebutkan :
Jenis – jenis bangunan bukan gedung yang wajib memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan diantaranya :
menara telekomunikasi, antena, transmisi, patung,gapura,mercusuar, panggung reklame, dan monumen;” ucap ketua LSM KAMPAK MAS RI.

“Saya minta kepada petugas Penegak Perda kabupaten Bekasi segera ambil tindakan tegas untuk menyegel kegiatan tersebut”. pungkas Bahyudin.

Reporter :red

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!