Saturday, December 14, 2024

Kades Umpang dan Camat Tuntut PT. KTH Kembalikan Hak Warga

KOBAR KALTENG, RAJAWALINEWS – Jamli Kades (Kepala Desa) Umpang Desa di Hulu Kecamatan Arsel (Arut Selatan) Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun (P-Bun) Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng) berusaha memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Akibat dari Ulah operasi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT.Korintiga Hutani (KTH).

Dalam budidaya Tanaman jenis Kayu Eucalyptus Pellita atau Litus dengan bentuk Modus HTR (Hutan Tanaman Rakyat) oleh PT.KTH dan dimana bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan dimana perusahaan Berpijak dan berusaha. Di situ juga masyarakat Desa Umpang menuntut PT.KTH, melalui bagian dari program PT. KTH di wilayah Desa Umpang dalam Perluasan perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) Indikasi tidak Profesional, PT.KTH yang merupakan salah satu anak perusahaan PT.Korindo tersebut seolah-olah melawan arus Hukum dan menjalimi serta mengsensarakan khususnya Masyarakat Desa Umpang selama ± 15 tahun, PT.KTH mengarap dan merampas Hutan Kawasan Desa Umpang dan Tidak menutup Kemungkinan PT.Korintiga Hutani (KTH) mengarap dan merusak konsensi Zona Terlarang Hutan Lindung atau hutan HP.

Hal inilah membuat Kades Jamli beserta Stap Perangkat Desa menuntut Hak dan Kewajiban dari PT.KTH yang masuk di kadesteral Desa tanpa ijin dan main Serobot, hingga terjadinya Mediasi (Solusi) yang difasilitasi Wakil Bupati Kobar di aula Bupati dan berlangsung sengit serta alot perdebatan antara PT.KTH bersama warga masyarakat Desa Umpang yang di komandoi Kades Jamli dan di pimpin Wakil Bupati, Waka Polres Kobar dan Dandim 1014 pada Kamis (5/3/20), sedangkan dari PT.KTH di komandoi RAIS SUGITO dan PUJI, di dalam Perdebatan Stap Desa Umpang ASIKIN menegaskan,” PT.KTH mengarap Hutan Desa namun tidak di tanam dan di urus, yang tumbuh hanya Rumput dan menjadi padang semak belukar, apa maunya PT. KTH,” ujarnya Asikin.

Ditambahkan mantan Kades Sauni,” Jelas sekali PT.KTH merusak kawasan Desa dan sampai saat ini hak Desa Umpang belum terselesaikan dengan aturan dan UU yang ada. RAIS SUGITO dan PUJI membantah,”Hutan Desa mau dijadikan Kebun bersama. Dan lanjut dikatakan Rais,” Permasalahan yang ada kita selesaikan dengan cara dan Jalan Hukum yang berlaku,” ucap Rais Sugito- Puji. Dengan meradang Pak Camat Arsel mengatakan,” Tidak usah bertele-tele yang bikin susah masyarakat, sekarang saya yang selesaikan, kita ukur yang ada dan selesaikan secepatnya,” ujar Camat Arsel dengan nada tinggi dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah mengambil keputusan tegas dengan kata,” Oke dan sepakat, permasalahan PT.KTH Caplok lahan Desa Umpang segera terselesaikan. * (iyan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments