Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Sebut namanya ‘’ Arianto ‘’ Kades Negeri Baru di Kecamatan Benua Kayong Kab.Ketapang Prov Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang atas indikasi dugaan kuat Kades Arianto melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Warga Desa Negeri Baru yang biasa dipanggil Usu Jumli mengatakan,” Sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 masyarakat berhak mengawasi atau mengetahui pengelolaan Dana Desa. Dia juga menerangkan,” Adapun korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Negeri Baru adalah program-program Pemerintah Desa yang bersumber dari APBDes sejak tahun 2019 hingga sampai saat ini.

Dimana dalam perencanaan pembangunan Desa, Kepala Desa tidak melibatkan masyarakat dalam rapat perencanaan. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa sendiri atau tidak difungsikan secara maksimal anggota TPK dan Bendahara Desa.”ujarnya Usu Jumli. Adapun beberapa program Pemerintah Desa yang disinyalir dikorupsi dan telah terjadi penyimpanan anggaran, yakni pembangunan rabat beton jalan Negeri Baru – Rangkong sebesar Rp108.720.820 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019-2020, peningkatan jalan rabat beton Gang Pukidin sebesar Rp 129 juta, pembangunan rabat beton gang Pukidin sebesar Rp 98 juta, yang sebelumnya sudah ada badan jalan yang dibangun melalui program PNPM. Celakanya dianggarkan dan dianggarkan lagi Gang dan Jalan-jalan itu-itu saja di lapis dan dilebarkan dan selalu dianggarkan kembali dengan berkedok proyek itu-itu saja,” tegasnya.
Indikasi Dugaan kuat ada juga korupsi pada program lainnya seperti pembangunan Proyek rabat beton Gang Dolhasan sebesar Rp 65.593.250 bersumber dari Dana Desa TA 2019 yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada. Pembangunan Puskesdes (rumah bersalin) sebesar Rp 215.633.882 TA 2019 dan pada tahun 2021 pembangunan barau timbun cor halaman Puskesdes sebesar Rp 29.957.910. Proyek-proyek yang dikerjakan itu tidak sesuai, diduga adanya potensi pembengkakkan anggaran,” paparnya Usu Jumli. Selain penyimpangan anggaran ada beberapa kegiatan Desa yang fiktif. Seperti pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 4,5 juta yang diketahui tidak ada kegiatannya. Pelatihan manejemen dan tata kelola BUMDes sebesar Rp3,9 juta diduga fiktif.
“Bahkan dalam pengelolaan pendapatan desa atau dana CSR sejak 2016 sampai dengan 2021 Pemerintah Desa tidak transparan, adapun pemasukan inkam Desa dari pihak ke.3, semuanya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok Kades dalam pemasukan dan pendapatan inkam Desa. Berbagai kegiatan atau program pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Negeri Baru, yang mana fiktif dan diduga terjadi tindak pidana korupsi secara resmi telah dilaporkan ke Kejari Ketapang Kalbar. Dan pada selasa 8 Februari kami telah melayangkan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar agar laporan dugaan korupsi yang kami laporkan di Kejari Ketapang dapat diawasi.”pungkasnya Usu Jumli.
Disinyalir dugaan kuat korupsi pada kegiatan atau program yang dilaksanakan Kepala Desa Negeri Baru, yang bersangkutan berusaha menyuap dirinya dengan memberi uang sebesar Rp2 juta. Uang yang diberikan Kepala Desa itu sampai sekarang masih saya simpan sebagai bukti. Aneh tapi nyata, tiba-tiba Kepala Desa memberi saya uang,” ucap tegas Usu Jumli.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari warga atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kab.Ketapang.
Dari pihak pelapor menyampaikan kepada pihaknya, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Negeri Baru.’’ Arianto. “Secara resmi laporannya sudah kami terima pada Januari 2022,” kata Fajar pada Jumat (18/02/22). Fajar mengatakan,” Terhadap laporan warga tersebut, pihaknya sudah menindaklanjutinya. Dengan melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak terkait untuk diklarifikasi. pungkasnya Fajar Kasi Intel Kejari.*##(Yan)


