Rabu, April 29, 2026
spot_img

JPU Tolak Seluruh Dalil Pembelaan 3 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Sumsel Media Rajawali News
Tim pemburu Fakta Tindak pidana Korupsi
Selasa 30 juli 2025Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum 3 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, PalembangPenolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 29 Juli 2025Dalam agenda sidang pembacaan replik, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana sesuai tuntutan sebelumnya, karena menilai seluruh argumentasi pembelaan para terdakwa tidak berdasar hukum dan tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan.Salah satu dalil yang menjadi sorotan utama adalah pembelaan terdakwa Usman Goni yang menyatakan dirinya tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun dari hasil penjualan aset YBS.Namun, JPU Kejati Sumsel dalam repliknya menilai dalil tersebut tidak berdasar hukum serta mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Tabungan Sumsel

“Bahwa faktanya terdakwa Usman Goni secara nyata telah melakukan penjualan aset YBS berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan kepada saksi Andry,” tegas JPU Revi saat membacakan repliknya di hadapan majelis hakim.JPU juga mengungkapkan bahwa proses pembayaran atas transaksi tanah tersebut dilakukan secara sah di hadapan notaris dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.Bahkan, istri dari terdakwa Usman Goni turut hadir menyaksikan langsung proses transaksi tersebut. Fakta ini menurut JPU memperkuat dugaan bahwa terdakwa turut menikmati hasil dari penjualan aset yayasan tersebut.

Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan dan tetap menjatuhkan hukuman sebagaimana yang telah kami tuntut sebelumnya,” lanjut Revi menegaskan.
Junarlis : Tim Pemburu Fakta tipikor (rdsuparman@gmail.com

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!