Indramayu, Jawa Barat, Rajawali News Online
Hama tikus memang meresahkan bagi para petani di kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kondisi demikian yang jika dibiarkan dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan tumbuh kembang padi bahkan bisa mengakibatkan gagal panen, seperti yang dikeluhkan oleh para petani, Segala macam cara pembasmian hama tikus sudah dilakukan namun belum signifikan dirasakan, sampai akhirnya dengan terpaksa para petani membuat alat jebakan listrik untuk Membendung laju kembang hama tikus.
Pencegahan demikian bukan tanpa resiko bahkan fakta dilapangan justru telah terjadi korban meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus tersebut. Selain berbahaya, perlu di perhatikan oleh kita semua khususnya petani mengenai konsekuensi hukum menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.
Lantas bagaimana Ketentuan atau aturannya? Seperti yang dikatakan oleh RONA DIANA, SH., MH , Advokat dari Desa Sumberjaya, Kroya saat kami tanyakan mengenai hal tersebut, menjelaskan “Aturannya bisa dipidanakan, apabila aliran listrik digunakan untuk jebak tikus tersebut sampai mengenai dan mengakibatkan korban nyawa, maka pemasang, akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.
Beliau menambahkan pula agar semua pihak dalam hal ini dinas terkait harus gencar melakukan penyuluhan cara tepat menangani problematika ditengah petani, memberikan sosialisasi tentang bahaya jebak listrik tikus sekaligus memberikan solusi tepat seperti menggalakkan sistem gropyokan (gotong royong) dengan melakukan kegiatan pembasmian cara teknik pengendalian hama tikus di areal persawahan, memburunya secara langsung melalui pembongkaran lubang-lubang aktif yang dicurigai sebagai sarang tikus, hal ini dirasa lebih efektif dengan begitu selain kita memberikan sosialisasi sekaligus juga solusi edukatif, imbuhnya menutup.
Ali Sopyan


