Kamis, April 16, 2026
spot_img

Irigasi Disulap Jadi Perumahan? Dugaan Penyerobotan Aset Pemkab Bogor Menguat, Negara Dipaksa Diam!

Bogor — Aroma skandal tata kelola aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan penguasaan dan alih fungsi lahan irigasi milik pemerintah daerah menjadi kawasan perumahan oleh pihak swasta. Fakta-fakta yang terungkap dalam dokumen resmi dan surat kuasa hukum membuka indikasi serius adanya pembiaran, bahkan potensi pelanggaran hukum yang sistematis.

Berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor tertanggal 31 Maret 2026, ditegaskan bahwa Irigasi Situ Babakan yang melintasi wilayah Desa Kranggan dan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, merupakan aset sumber daya air milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas layanan kurang lebih 13 hektar. Status ini diperkuat oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 610/544/Kpts/Per-UU/2011 tentang inventarisasi situ dan daerah irigasi.

Namun ironisnya, di atas lahan yang secara hukum adalah aset negara tersebut, diduga telah berdiri pembangunan perumahan oleh PT. Surya Gajah Mas Pertiwi. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kuasa hukum warga menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan telah berlangsung dan berpotensi menghilangkan fungsi vital irigasi sebagai pengendali air dan penunjang ekosistem.

Lebih jauh, kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Warga dilaporkan mulai merasakan dampaknya, terutama ancaman banjir saat curah hujan tinggi, yang diduga kuat akibat terganggunya sistem aliran air alami. Jika benar terjadi alih fungsi ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Yang menjadi pertanyaan besar: di mana peran pemerintah daerah saat asetnya diduga dikuasai pihak lain?
Apakah ada pembiaran? Atau lebih jauh lagi, ada kelalaian yang disengaja?
Kuasa hukum (Bukit Darbis.Sitompul.SH) dalam surat resminya bahkan mendesak Bupati Bogor untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari pengamanan aset, penghentian pembangunan, hingga pengaktifan kembali fungsi irigasi. Mereka juga memperingatkan agar lahan tersebut tidak sampai diperjualbelikan kepada konsumen, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum lebih luas di kemudian hari.

Kasus ini membuka potret buram pengelolaan aset daerah—di mana tanah yang seharusnya dilindungi justru beralih fungsi tanpa kejelasan. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di lokasi lain.

Kini publik menunggu:
Apakah Pemkab Bogor akan bertindak tegas menyelamatkan asetnya, atau justru membiarkan irigasi berubah menjadi ladang bisnis?

(Am)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!