Kuningan, rajawalinews.online — Inspektorat Kabupaten Kuningan diminta segera mengambil tindakan tegas terkait temuan pembayaran ganda biaya sewa tanah yang dilakukan oleh enam sekolah di Kabupaten Kuningan. Kasus ini mengungkapkan adanya pemborosan anggaran daerah sebesar Rp.25.428.000,00 akibat kurangnya koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan sekolah-sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meskipun biaya sewa tanah tersebut sudah dibayar oleh DPMD, pihak sekolah tetap melakukan pembayaran serupa kepada pemerintah desa, sehingga terjadi pembayaran ganda yang membebani anggaran daerah. Kasus ini mengemuka karena dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak malah tersedot akibat kesalahan administratif.
Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat Kabupaten Kuningan diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi yang terjadi di tingkat sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemerintah desa. Kelalaian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan anggaran yang harus segera diperbaiki agar tidak menambah kerugian lebih lanjut pada keuangan daerah.
Terkait pengembalian dana yang belum sepenuhnya dilakukan, Inspektorat diminta untuk memastikan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp.2.628.000,00, yang terdiri dari Rp.2.228.000,00 dari SMPN 1 Ciawigebang dan Rp.400.000,00 dari SMPN 1 Cimahi, segera dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.
Sejumlah pihak yang peduli terhadap pengelolaan keuangan daerah berharap Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan kasus ini. Hal ini untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menghindari kerugian lebih lanjut dalam pengelolaan anggaran daerah. (Redaksi)


