Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

Indikator Pj.Kades Ibnu Hajan dan Camat Bersekongkol Kebijakan Meyimpang Korupsi Dana Desa.

Kalimantan Barat Sukadana – KKU ‘’Rajawalinews.online ‘’

Kancah Sumber Korupsi bentuk pembangunan Desa tentang pengelolaan dana yang dinilai rawan Korupsi seperti diangkatnya seorang Pj.Kades dari PNS Kantor Camat yang tidak memiliki Skill dan talenta seorang pemimpin.

Dok: Proyek Pj.Kades Matan Jaya Ibnu Hajan dalam pelaksanaan maupun penyerapannya terkesan tertutup dan proyek mark-up ladang korupsi dengan kuasa Pj. Kades yang belagu Culun

Beberapa warga mengaku tidak merasakan manfaat Dana Desa. “Tidak ada manfaatnya kucuran Dana yang bernilai fantastis seperti sumber dana ADD-DD dan sumbangan dari pihak ketiga (CSR), ini menjadi pertanyaan beberapa kalangan yang perduli dengan keuangan Negara dalam penyerapan keuangan Negara di Desa Matan Jaya yang di pimpin Pj.Kades Matan Jaya Ibnu Hajan bersama Camat Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
Dok: Kantor Desa yang seharusnya menjadi tempat kerja Pj. Kades bersama Bendahara/ Sekdes, namun menjadi kandang sapi dn kambing. Yang cakal-bakal mau di pagar warga Desa setempat.

Beberapa warga masyarakat Desa menyampaikan pada Wartawan Rajawalinews (RN) dia mengeluhkan hal serupa, banyak yang tidak berjalan dalam pembangunan di Desa Matan Jaya yang di pimpin Pj.Kades Ibnu Hajan.’’ Contoh seperti Akses jalan lingkungan Desa Matan Jaya, bahkan bantuan-bantuan berupa Paket kebijakan ekonomi dari Program Ir.H. Jokowi Presiden RI.

Dok: Kantor Desa Matan Jaya yang di pimpin PJ. Kades Ibnu Hajan yang selalu tutup.

Dana Desa yang jadi andalan percepatan pembangunan Desa disinyalir indikator dibabat dan ditancap Pj.Kades bersama Pak Camat Simpang Hilir (Telok Melano). Beberapa pembangunan Anggaran Desa di Matan Jaya digohet dan di Korupsi Pj.Kades Matan Jaya bersama Pak Camat Simpang Hlir dalam penyerapan anggaran pembangunan Desa Mantan Jaya dari sumber ADD-DD dan Sumbangan dari pihak ke3 berupa dana CRS di babat dan di libas Pj.Kades dan Camat.

Dok: Pj. Kades Matan Jaya Ibnu Hajan disinyalir mafia keuangan pembangunan Desa yang terkesan kebal hukum bersama Pak Camat Simpang Hilir yang tertutup bersama kuasanya

Mengingat petunjuk Menteri dalam Negeri (Mendagri), dalam penganggaran dan perencanaan kegiatan harus berdasarkan potensi Desa yang ada. Pelaksanaan Dana Desa adalah Lahan Empuk Korupsi bagi Kepala Desa bersama kebijakan dan wewenang menyimpang dalam pengelapan dan Korupsi dalam kuasanya bersama Pj.Kades dan Pak Camat.

Bahwasannya Camat harus berperan menjadi koordinator dalam menjaga stabilitas Daerah dan Nasional. Camat bersama oknum TNI-Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat harus mampu mendeteksi dini segala persoalan yang terjadi. Di dalam Desa yang berpotensi kepentingsan pribadi dan individu serta bersama manipulasi Dana dan merekayasa keadaan dan situasi yang menguntungan buat kepentingan kelompok dan mensengsarakan masyarakat miskin dan kecil secara Permanen. Seharunya anggarkan program Desa, cermati area rawan korupsi, pahami aturan dan laporan pertanggungjawaban secara baik, faktanya Camat malah tertutup rapat dengan adanya indikasi potensi Korupsi diwilayah kekuasaannya yang di pimpin oleh PNS dari Pemerintahan KKU Pj. Kades Ibnu Hajan yang dipasang untuk sebuah kepentingan perjalanan Korupsi dalam Pemerintahan KKU.

Team Rajawalinews (RN) Group mengkonfirmasi Pj.Kades Matan jaya.’’ Ibnu Hajan.’’ Sabtu (26/03/22), lewat Chat WA diungkapkannya,”Mohon maafllah, saya tidak bisa mengasih tau keterangan dan bangunan proyek jembatan itu periksa ja,” tandasnya Ibnu Hajan. “Katanya Pak Pj. Kades tak pernah masuk ke kantor Desa bersama Sekdes – Bandahara (Rangkap Jabatan), itu adalah kata narasumber kita yang langsung disanggah Pj. Kades Ibnu,”Warga Desa Matan Jaya, warga yang mana, siapa namanya, siapa yang ngomog? ’’Pak imam Ujang Mulia,‘’ungkap RN. Pj.Kades Ibnu langsung mengatakan,”Oooohhhh,”ucapnya Pj. Kades.

Katanya Pak imam Ujang Mulia, dia mau pagar kantor Desa karena Kades jarang dan tak pernah masuk kantor Desa. Pj. Kades Ibnu Hajan tertawa terbahak-bahak,” haaaa..haaaaa, Negara kita Negara hukum, maaflah ya bang saya mau ke Pontianak.”pungkasnya Pj.Kades Ibnu Hajan.

Lanjut RN konfirmasi bersama Camat Simpang Hilir (Telok Melano) tentang Dana kesisaan Tahun 2021 tahap 1-2 untuk pembangunan Desa Matan Jaya yang di kelola Pj. Kades Ibnu,”Di cairkan apa tidak ya pak Camat? Dijawabnya,” Maaf-maaf pak, saya lagi berada di Pontianak, nanti saja kita komunikasikan. RN pertanyakan kembali,”Ada dicairkan atau tidak Pak Camat dana tersebut, jawabannya ya atau tidak dicairkannya dana keuangan Negara tersebut pak Camat? “ya nanti saya jawab,”pungkasnya Pak Camat Simpang Hilir.

Menjadi sebuah evaluasi adanya potensi indikasi persekongkolan menghantam keuangan Negara untuk pembangunan Desa. Pencairan dana keuangan Desa Matan Jaya hingga sampai saat ini tak terbuka dalam pencairan dan penyerapan dana pembangunan Desa. Camat Simpang Hilir tak menjawab pertanyaan RN apakah sudah dicairkan atau belum dana Desa Matan Jaya. Hingga sampai saat ini tersembunyi dan tertutup bersama kebijakan dalam keuangan aliran ADD-DD dan CSR dari perusahaan tambang dan kebun di kawasan Desa Matan Jaya.

Ditambahkan warga tokoh masyarakat Desa Matan Jaya ‘Pak imam Ujang Mulia’ pada RN sabtu (26/03/22),”Di Desa hanya ada pembangunan proyek Jembatan 1 unit dan bantuan pembangunan Masjid sebesar Rp.130 juta itupun dipotong pajak 20% lagi,” celetuknya Ujang Mulia pada RN. Pembangunan akses jalan jembatan di depan kantor Desa tidak jelas dana dari sumber mana, sedangkan Bendahara lama diberhentikan Pj.Kades Ibnu Hajan dan dia angkat Bendahara baru rangkap jabatan Sekdes. Sedangkan dia Pj kades bisa pecat Bendahara lama dan angkat Sekdes merangkap jadi Bendahara, tapi gaji saya tidak di bayar Pj.Kades Ibnu selama 1 tahun, saya bertugas sebagai pembantu orang Nikah di Desa. Sebelumnya ada gaji saya di bayar sebesar Rp.600.000. saja,”ungkap Pak imam Ujang Mulia.

Adanya potensi Korupsi dalam wewenang jabatan karena adanya kesempatan dalam kesempitan manfaatkan kekuasaan dalam jabatan adalah prilaku jaringan sisteam orang-orang pintar membodohi warga miskin dan kecil, dalam bentuk kekuasaan yang menyimpang antara Pj.Kades dan peran kekuasaan kepanjangan tangan Pak Camat dalam mengawasi tupoksi seorang Kades di lingkup kuasanya Camat sebagai perpanjangan tangan Pak Bupati di KKU. Periksa Pj.Kades Matan Jaya dan Camat Simpang Hilir agar terang benerang fungsi guna keuangan Negara milyaran rupiah yang hilang di makan Tikus berkepala hitam dan bertaring panjang dalam Pemerintahan Desa dan Kecamatan. Indikator Pj.Kades Ibnu Hajan dan Camat Simpang Hilir bersekongkol dalam kebijakan meyimpang dalam korupsi Dana Desa.*##(Yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!