Jumat, September 4, 2026
spot_img

Hampir 9 Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Ancaman Senjata Tajam di Parung Dipertanyakan Keluarga Korban

BOGOR, Rajawali News– Penanganan laporan dugaan tindak kekerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing, RT 001/RW 008, Desa/Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dipertanyakan pihak keluarga korban.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Bogor Nomor STTLP/B/2444/XII/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat bernama Mulyana, sedangkan pihak yang dilaporkan disebut dengan nama Micang.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa disebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing, Desa/Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut pihak terlapor diduga mencengkeram tangan korban dan mengarahkan senjata tajam jenis golok ke bagian leher korban disertai ancaman.

Akibat kejadian yang dilaporkan, korban disebut mengalami luka memar pada tangan sebelah kanan. Dokumen laporan mencantumkan dugaan perkara penganiayaan ringan atau dengan kekerasan serta dugaan ancaman kekerasan, dengan rujukan pasal sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.
Laporan tersebut tercatat diterima oleh Polres Bogor pada 11 Desember 2025.
Keluhan mengenai perkembangan perkara disampaikan Sumiati, yang mengaku sebagai kakak korban sekaligus saksi yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

Menurut Sumiati, keluarga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak Desember 2025. Hingga September 2026, keluarga menilai belum melihat perkembangan signifikan sebagaimana yang mereka harapkan.
Keluarga juga menyampaikan bahwa korban disebut sempat mengalami ancaman pembunuhan dan serangan menggunakan senjata tajam.
Namun, keterangan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan pelapor yang masih perlu dikonfirmasi serta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian keluarga adalah informasi mengenai rencana gelar perkara.
Menurut Sumiati, pada Kamis (3/9/2026), penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan tanpa menghadirkan korban atau pelapor dengan alasan untuk menghindari potensi keributan dengan pihak yang dilaporkan.

Iklan Sponsor

Keluarga mempertanyakan alasan dan mekanisme tersebut serta berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi perkembangan laporan tersebut, Ketua Tim Penyidik, Boike Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
“Nanti kita gelar perkara,” ujar Boike saat ditemui secara langsung, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan yang telah tercatat sejak Desember 2025.

Gelar perkara merupakan bagian dari proses penanganan perkara kepolisian. Mekanisme, pihak yang dihadirkan, serta materi yang dibahas berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, publik maupun pihak keluarga korban masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara tersebut, termasuk status laporan dan langkah hukum berikutnya.
Kepastian Hukum Jadi Sorotan
Dalam penanganan laporan ini, kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perkara, apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian juga diharapkan menjelaskan kendala apabila terdapat proses yang belum dapat dilanjutkan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada pelapor maupun publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan perkara dapat mencakup keterangan pelapor, terlapor, saksi, bukti pendukung, kondisi luka korban, serta keberadaan senjata tajam yang disebut dalam laporan apabila relevan dengan perkara.
Keluarga korban berharap apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Keluarga juga mengaku khawatir karena pihak yang dilaporkan disebut masih berada di lingkungan sekitar. Kondisi tersebut, menurut keluarga, membuat korban merasa trauma dan tidak nyaman.
Meski demikian, permintaan keluarga agar pihak terlapor ditangkap tidak serta-merta berarti penangkapan dapat dilakukan tanpa dasar hukum. Setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada bukti yang cukup serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pernyataan Ketua Tim Penyidik bahwa gelar perkara akan segera dilakukan, perhatian kini tertuju pada hasil proses tersebut.
Pertanyaan mengenai sejauh mana penyelidikan telah dilakukan, apakah perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan, serta apa langkah hukum selanjutnya menjadi hal penting yang diharapkan dapat dijelaskan kepada pihak keluarga.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!