Jumat, September 4, 2026
spot_img

Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara: P2SP Tegaskan Pelaksanaan Revitalisasi Sesuai Perencanaan

PURWAKARTA — Pihak SDN 2 Cianting Utara memberikan klarifikasi terkait isu pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah awak media diundang ke SDN 2 Cianting Utara pada Kamis, 3 September 2026, untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah dan Tim P2SP.

Agung selaku Bendahara SDN 2 Cianting Utara menyampaikan bahwa informasi yang sebelumnya beredar dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Iklan Sponsor

Menurut Agung, terdapat kesalahan komunikasi dalam penyampaian informasi sebelumnya, khususnya informasi yang disampaikan oleh Tedi selaku Ketua P2SP.

“Pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar. Ini merupakan salah komunikasi dari apa yang disampaikan oleh Tedi sebagai Ketua P2SP,” ungkap Agung.

Tedi Akui Terjadi Kesalahan Komunikasi

Sementara itu, Tedi selaku Ketua P2SP turut memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 2 Cianting Utara, termasuk mengenai adanya informasi yang sebelumnya menimbulkan sorotan publik.

Tedi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan dengan mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan rapat bersama komite, tokoh masyarakat, serta pembentukan Tim P2SP.

“Pelaksanaan proyek ini murni dilaksanakan secara swakelola tanpa melibatkan unsur siapapun,” jelas Tedi.

Tedi juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan komunikasi yang terjadi antara Tim P2SP, pihak sekolah, dan rekan media sehingga informasi sebelumnya berkembang menjadi polemik.

“Saya kira penyampaian ke rekan media ada yang kurang tepat sehingga terjadi salah komunikasi. Hal ini merupakan pembelajaran untuk saya ke depannya,” ungkap Tedi.

Soal RAB dan Perubahan Gambar

Mengenai informasi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang disebut berubah-ubah, Tedi memberikan penjelasan bahwa perubahan tersebut bukan dilakukan secara sembarangan.

“Terkait dengan RAB berubah-ubah itu tidak benar. Bukan dirubah-ubah, melainkan menyesuaikan dengan anggaran yang diberikan oleh kementerian, yang sudah disesuaikan oleh konsultan,” ujar Tedi.

Agung selaku Bendahara SDN 2 Cianting Utara juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya terjadi akibat miskomunikasi yang kemudian berkembang menjadi polemik.

“Hal tersebut, kami mewakili atas nama sekolah bahwa yang disampaikan Tedi itu miskomunikasi,” jelas Agung.

Agung menyebut pihak sekolah telah memperlihatkan dokumen RAB yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, dalam dokumen tersebut terdapat penggunaan besi ukuran 12 milimeter, 8 milimeter, serta beberapa bagian yang menggunakan besi 6 milimeter sesuai dengan perencanaan.

“Sebelumnya, dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi sudah kami berikan RAB dan gambar yang dipegang masing-masing, terutama Ketua P2SP dan pengawas di lapangan,” ucap Agung.

Pembelanjaan Disebut Mengacu pada RAB

Agung selanjutnya menjelaskan bahwa proses pembelanjaan material yang dibutuhkan dalam kegiatan revitalisasi dilakukan dengan mengacu pada RAB.

Menurutnya, pembayaran terhadap barang yang dibelanjakan dilakukan melalui transfer dan pengadaan dilakukan melalui SIPLah dengan CV terdekat, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Dalam pelaksanaan pembelanjaan barang yang diperlukan sudah sesuai dengan RAB, dan kami melakukan pembayaran melalui transfer, karena belanja tersebut melalui SIPLah CV yang terdekat sesuai juklak dan juknis,” ujar Agung.

Sementara itu, pihak konsultan yang terlibat dalam kegiatan revitalisasi disebut telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan.

Agung menjelaskan, terdapat sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan, namun perubahan tersebut telah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dan tetap mengacu pada gambar yang diajukan.

Tegaskan Pelaksanaan Secara Swakelola

Pihak SDN 2 Cianting Utara menegaskan bahwa proyek revitalisasi dilaksanakan secara swakelola melalui Tim P2SP yang melibatkan unsur komite, masyarakat, dan pemerintah desa.

Pelaksanaan tersebut, menurut pihak sekolah, mengacu pada petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2377/B/C3/DM.00.03/2026 serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Dalam klarifikasinya, Tedi kembali menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang kemudian menjadi perhatian publik.

Tedi meminta maaf kepada pihak Dinas Pendidikan, pengawas, kepala sekolah, serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi SDN 2 Cianting Utara.

“Saya memohon maaf terhadap pihak Dinas Pendidikan, pengawas, kepala sekolah dan juga pihak lain yang terlibat,” kata Tedi.

Menurut Tedi, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi agar ke depan penyampaian informasi dapat dilakukan secara lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Menjadi suatu perhatian terhadap lainnya, dan saya akan memperbaiki penyampaian dalam komunikasi agar memberikan informasi yang tepat, sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan menjadi polemik,” tutur Tedi.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah dan Tim P2SP berharap informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN 2 Cianting Utara dapat dipahami berdasarkan dokumen, perencanaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan.

(Sopyan)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!