Selasa, April 21, 2026
spot_img

Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap Pemberitaan Media Siber Rajawalinews.online Langgar Kode Etik Jurnalistik

Jabar || Rajawalinews.online

Berdasarkan surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 562/DP/K/V/2023 tanggal19 Mei2023, berita media siber Rajawalinews.online

berjudul:

Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers,Advisor PTSinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal
Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan.

Yang diunggah pada tanggal 30 Januari 2023.

Dinilai melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers selanjutnya merekomendasikan:

(1) Media siber yang bersangkutan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan
Masyarakat selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

(2) Media siber yang bersangkutan wajib memuat catatan di bawah berita awal yang
diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai
oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan
tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Untuk maksud tersebut, saya Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro
Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat selaku Pengadu
dengan ini meminta kepada media siber Rajawalinews.online untuk segera melaksanakan Rekomendasi Dewan Pers sebagaimana terlampir.

Pengadu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya.Terima kasih.


Cirata, 28 Mei 2023

Hormat Pengadu,

ANDI SYUKRY AMAL

(Red)

Link berita langgar Kode Etik jurnalistik

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!