Bekasi, RajawaliNews – Pasca meninggalnya Bupati Kabupaten Bekasi bpk H. Eka Supria Atmaja, dewan perwakilan rakyat daerah melakukan sidang paripurna pemberhentian Bupati kabupaten Bekasi yang telah meninggal dunia, dan untuk mengisi kekosongan tampuk pemerintahan di Kabupaten Bekasi, gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan telegram dengan menunjuk H.Dani Ramdan menjadi PJ Bupati Bekasi, yang di bacakan langsung anggota DPRD kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 131-32-1374 Tahun 2021 tanggal 21 juli 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Bekasi Yaitu H. Dani Ramdani,
H. Asan selaku Camat Kedungwaringin mengatakan kepada awak media bahwa ia akan mendukung penuh semua program-program H. Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Kabupaten Bekasi, “saya camat kedungwaringin akan selalu mendukung PJ Bupati Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugasnya di kabupaten Bekasi, dan saya akan melaksanakan tugas-tugas dari beliau dengan baik”, Ucapnya.
H. Asan berharap semoga H. Dani Ramdan dapat melanjutkan program Bupati sebelumnya yaitu menjadikan Bekasi dua kali lebih baik, “kami berharap dengan kehadiran H. Dani Ramdan untuk memimpin kabupaten Bekasi bisa menjadikan Bekasi lebih maju dan meningkat dari semua sektor, baik itu sektor pemerintah maupun di luar pemerintan”, Harapnya.
Setelah di angkatnya H. Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Kabupaten Bekasi dan sampai saat ini belum memiliki wakil Bupati Kabupaten Bekasi, H. Asan selaku Camat Kedungwaringin mengatakan kepada awak media ia siap untuk menjadi wakil Bupati Kabupaten Bekasi,”Apabila ada yang mengajak saya menjadi wakil Bupati saya akan berhenti menjadi camat dan akan maju menjadi wakil Bupati Kabupaten Bekasi”, Ucapnya.(Mc/Riki)


