Purwakarta – Rajawali news
Anuwar Ketua DPD . Laskar Anti korupsi Jawa barat mendesak pihak jajaran mabes polri dapat bertindak tegas sebelum warga bertindak anarkis dengan ada nya Galian C di wilayah Desa Cibodas dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jawa barat kebal hukum terbukti Kembali beroperasi dan produksi . Sekalipun pihak. Gakum KLH RI .Sudah menutup lokasi tersebut masih dikangkangi oleh gerombolan sendikat mafia galian tanah yang diduga keras Dibekingi oleh. Oknum. TNI dan polri .

Ironisnya pemerintahan dinas lingkungan hidup dan POL PP Jawa barat termasuk intasi aparat penegak hukum Jawa barat khusnya jajaran tipiter mandul . Pasalnya puluhan kenderaan mobil tronton damtruk daya angkut 24 kubik dan ada juga berkapasitas 26 kubik mumdar mandir keluwar masup. melintasi kantor Polsek dan kantor Koramil kec.Sukatani Purwakarta tidak ada satupun. Kenderaan Yang. berhasil ditangkap diduga ada maling berteriak maling hal tersebut sudah menjadi pembicaraan buah bibir masyarakat Purwakarta Jawa barat
Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Purwakarta diduga bagaikan Macan Ompong diam seribu Bahasa dengan adanya galian C di wilayah Kecamatan Sukatani tersebut, karena sampai saat ini galian C masih saja berjalan, sekalipun di malam hari maka dapat di indikasikan bahwa galian C tersebut telah di Bekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri, karena sampai saat ini belum tersetuh hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Purwakarta.
Menurut Ali Sofian sebagai Divisi Pengawasan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia dan Penindakan di DPP Watch Relation of Corruption mengatakan, bahwa Warga Desa Sukatani mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat dapat segera bertindak, karena kami melihat pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta diduga kuat bagaikan Macam Ompong dan dian seribu Bahasa karena tidak bisa berbuat dengan Perda dan membiarkan adanya galian C yang merusak Ligkungan, karena Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta telah mengkebiri Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang di Amanatkan dalam Pasal 28 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ali Sofian, (10/3/2023).
Raden Asep Bayu, SH Mantan Penyidik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang berhasil dikompirmasi mengatakan, jika pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Purwakarta melakukan pembiaran dan mengetahui adanya proyek galian C yang merusak lingkungan, maka Dinas terkait dapat di kenakan sangsi Hukuman. dan. Atminitrasi ,” kata Asep Bayu, suwara lantang (10/3/2023).
Dengan adanya Kasus galian C di wilayah Desa Cibodas dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, bahwa pihak Jajaran Polres Purwakarta sudah mengetahui dan menguasai duduk permasalahan perkara tanah yang ditangani akibat adanya sertipikat palsu atas nama siti amar abdulah dan sanukri pasalnya Ahli waris. C. STAMBOEL berupa Hak Adat ROEM MANGOEN PROJO, ungkapnya kepada Tim Media Gabungan, Minggu, (19/02/2023) Lanjut Narasumber membeberkan, berdasarkan adalah bukti tanah berupa Vervonding Indonesia 1. Lembar soerat padjeg tanah nomor : 47 / 32 tahun 1946 An RADEN ROEM MNGOEN PROJO yang terdiri dari persik 202 , 206 , 217 , 218 , 219. 221, 222 ,. 223, 224 , 225 , 227. 238 , 257 , 261 ,. 205 , 209 , 211,. 213 , 214, 215 , 264 , 282, 283 , 304 dan 134 . Dan dalam kasus tanah tersebut dirinya menjelaskan bahwa jajaran Polres Kabupaten Purwakarta sudah hapal dan mengetahui serta menguasai duduk permasalahannya. yang pernah terbukti di Laporankan dalam Laporan Polisi No.Pol : LP / 17 / VI / 2004 / WIL. PWK. Tanggal 15 Juni 2004 dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Dik / 14 / VI / 2004 Reskrim pada Tanggal 15 Juni 2003, dan pihak Polres dapat segera menangkap, bahwa proyek galian C tersebut sudah pernah di lap
Ali sopyan


