Cirebon Rajawali News- Ali Sopyan, yang dikenal sebagai Relawan Rakyat Bela Prabowo (Rambo), menyoroti keras dugaan adanya praktek korupsi berjemaah dalam pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Dugaan ini bukan tanpa dasar—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa pertanggungjawaban dan realisasi belanja BBM pada tiga SKPD masih jauh dari kata memadai. Temuan tersebut memperlihatkan indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional pelayanan publik.
Ironisnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon berulang kali menghindar ketika dimintai konfirmasi oleh awak media. Sikap bungkam dan menghindar ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tengah ditutup-tutupi.
Berdasarkan LHP BPK, Bupati Cirebon bahkan diwajibkan menginstruksikan perbaikan tegas, di antaranya:
A. Instruksi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub):
1. Meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta seluruh pertanggungjawabannya pada satuan kerja di bawah kewenangannya.
2. Memerintahkan seluruh pegawai untuk menyerahkan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang benar dan riil.
3. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) untuk melakukan verifikasi ulang atas bukti pembelian dan penggunaan BBM sebesar Rp400.842.750,00, guna memastikan keabsahan formil dan materiil belanja tersebut.
B. Instruksi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH):
1. Meningkatkan pengawasan internal terhadap pengelolaan Belanja BBM pada seluruh unit kerjanya.
2. Memastikan seluruh pegawai memberikan bukti pertanggungjawaban BBM yang riil dan dapat diuji.
3. Memerintahkan BP dan BPP melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh bukti pengeluaran BBM.
Kewajiban Penyelesaian 60 Hari
BPK memberikan tenggat 60 hari sejak diterimanya LHP agar Pemda Cirebon memenuhi seluruh instruksi tersebut, termasuk:
Perintah Bupati kepada Kadishub, Kadis DLH, Kadis Damkar, dan Inspektur.
Perintah kepala dinas kepada seluruh pegawai, BP, dan BPP.
Audit Inspektorat atas belanja BBM sebesar Rp7.124.315.200,00 pada Dishub, DLH, dan Dinas Damkar.
Penyetoran seluruh kelebihan pembayaran yang ditemukan.
Dugaan Korupsi Berjemaah — Ali Sopyan “Rambo” Angkat Suara
Ali Sopyan menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
Menurutnya, indikasi penggelembungan, pembelian fiktif, hingga laporan penggunaan BBM yang tidak sesuai fakta mengarah pada dugaan korupsi terstruktur dan berjemaah.
> “Kalau temuan BPK saja sudah menjelaskan ada belanja BBM miliaran rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, lalu pejabatnya menghindar dari media, itu tanda-tanda kuat bahwa ada gerombolan koruptor yang merasa aman dan dilindungi. Ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Ali Sopyan.
Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan mengambil langkah nyata atau justru membiarkan kasus ini menjadi deretan panjang skandal yang tak tersentuh.
(red)


