CIREBON, 19 November 2025- – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru-baru ini menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyoroti adanya kelemahan signifikan dalam pertanggungjawaban dan realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Temuan BPK mengindikasikan bahwa sistem pertanggungjawaban BBM di tiga dinas kunci belum memadai, memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Masalah utama yang disorot BPK adalah kurangnya bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil. Hal ini menunjukkan potensi ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan realisasi lapangan.
BPK merekomendasikan agar Kepala Dishub dan Kepala DLH selaku Pejabat Pengelola Anggaran (PA) segera meningkatkan pengawasan secara menyeluruh. Selain itu, Bendahara Pengeluaran (BP) dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (BPP) diinstruksikan untuk memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BBM senilai Rp400.842.750,00 guna meyakini kebenaran formil dan materiil belanja.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Cirebon telah menerbitkan instruksi tegas yang wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dishub, Kepala DLH, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan Inspektur.
Instruksi kritis yang harus dipenuhi dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima adalah:
* Pengawasan Diperketat: Peningkatan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya di seluruh satuan kerja terkait.
* Tuntutan Bukti Riil: Perintah kepada seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
* Audit Total Miliaran Rupiah: Instruksi kepada Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM pada Dishub, DLH, dan Dinas Damkar dengan total nilai mencapai Rp7.124.315.200,00.
Hasil tindak lanjut dari instruksi Bupati ini akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap tata kelola keuangan yang transparan. Hasil yang diharapkan bukan hanya perbaikan administrasi, tetapi juga laporan hasil audit Inspektorat yang jelas dan, yang paling penting bagi publik, Bukti Setor Kelebihan Pembayaran ke Kas Daerah jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Publik berhak mengetahui kejelasan penggunaan anggaran miliaran rupiah. Waktu 60 hari ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membuktikan bahwa kelemahan sistem ini segera diperbaiki dan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penekanan dalam laporan ini.
Publisher -Red


