PURWAKARTA, BPK – Proyek galian tanah di wilayah kecamatan Sukatani, Purwakarta Jawa Barat tidak kunjung selesai di duga keras di bekingi oleh oknum polisi purwakarta.
Pasalnya tiga lokasi gali C di wilayah Sukatani berjalan mulus selama tahun 2016 sampai 2019. Terbukti Galian C tanpa ijin yang ada di Desa Sukatani.
Puluhan juta kubik tanah yang di angkut melintasi sebelah Polsek Sukatani, namun ironisnya pihak Polsek lumpuh tidak bisa berkutik sedangkan pihak Polsek dan Polres Purwakarta 80% menguasai kasus lokasi tanah yang masih bersengketa antara ahli waris Dr. R. Moh. Stamboel Mangoenprojo bin R. Soegeng Mangoenprojo memiliki surat tanah Perponding Indonesia No:42/32 Tahun 1946 An.RADEN ROEM MANGOEN PRODJO yang terdiri dari sejumlah beberapa persil. bersengketa dengan Sanukri dan bersama istrinya benama SITI AHMAR dengan adanya Memiliki surat sertifikat tanah atas nama Sanukri dan bersama istrinya benama SITI AHMAR yang diduga sertifikat ASPAL (Asli tapi Palsu) sesuai hasil pemeriksaan Pihak Polwil Purwakarta pada tanggal 2 Juni 2004.
Sanukri dan bersama istrinya benama SITI AHMAR tersebut.menjadi tersangka dikarenakan keduanya meninggal sehingga kasus tersebut dihentikan. Hal tersebut menjadi banyak pertanyaan dari kalangan Tokoh Masyaratak kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barta.
Dengan adanya galian tanpa Memiliki Surat Hak Atas Tanah dan Celakanya lagi peroyek galian tanah tersebut tanpa memiliki surat ijin galian C. Ironisnya pihak jajaran penegak hukum tutup mata termasuk Galian dan tambang batu di Gunung Sembung yang sedang gencarnya lokasi tersebut sedang di tangani oleh Gabungan KPK RI.
Bahkan pihak polres pun menyegel sejumlah Alat Berat jenis EKSKAVATOR alias Beko di Gunug Sembung. Namun hal tersebut tetap dikangkangi oleh gerombolan Mapia Tanah yang tidak menghiraukan larangan dari polres. Terbukti baru dalam minggu ini masih sempat gerombalan Mafia Tanah maling matrial dengan cara mengeruk tanah Gunung Sembung di tengah malam hari dan mustahil pihak aparat kepolisian setempat tidak mengetahui kenderaan besar seperti Beko dan Mobil Tronton mengangkut tanah dari Gunung Sembung yang seolah-olah tutup mata.
Dalam hal tersebut diminta pihak jajaran Propam Mabes Polri dapat turun tangan untuk menindak oknum-oknum polisi yang merusak Korp Polisi khususnya di wilayah Purwakarta. Rakyat Purwakarta digemparkan dengan tindakan AKBP. MATRIUS, Kapolres Purwakarta dengan tegap AKBP. Pol .MATRIUS menutup galian C tanpa ijin di wilayah Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat yang patut di acungi jempol.
Namun, hal tersebut sangat disayangkan setelah kejadian tersebut AKBP. Pol .MATRIUS kena di Mutasi Ke Polda Metro Jaya. (RED)