Kuningan, Rajawalinews.online — Kegiatan ekstrakurikuler (eskul) pencinta alam di SMAN 3 Kuningan tengah menjadi sorotan publik. Seorang siswa diduga mengalami kekerasan fisik disertai tekanan psikis saat mengikuti rangkaian kegiatan eskul di luar sekolah. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan masih dalam proses penanganan hukum.
Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu diterima oleh Polres Kuningan pada Selasa, 23 Desember 2025. Laporan diajukan oleh orang tua korban setelah mendapati kondisi anaknya mengalami luka fisik serta perubahan perilaku yang mengarah pada trauma psikologis sepulang dari kegiatan.
Dugaan Terjadi Saat Kegiatan Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, saat kegiatan lapangan eskul pencinta alam yang berlangsung selama beberapa hari di kawasan alam wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam kegiatan tersebut, korban diduga mengalami perlakuan fisik yang tidak bersifat edukatif dari senior sesama peserta kegiatan.
Tindakan tersebut disebut terjadi ketika kondisi fisik korban menurun, namun tetap dipaksa mengikuti rangkaian aktivitas. Perlakuan tersebut diduga dilakukan tanpa pengawasan ketat pembina resmi sekolah di lapangan.
Dampak Fisik dan Psikis Dialami Korban
Orang tua korban mengungkapkan bahwa sepulang dari kegiatan, anaknya menunjukkan tanda-tanda cedera fisik serta perubahan sikap yang signifikan.
Korban dilaporkan mengalami ketakutan, kecemasan berlebih, dan penurunan kepercayaan diri, hingga enggan mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa.
Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa sebagian kegiatan eskul, khususnya yang berbasis aktivitas fisik ekstrem, masih menyisakan praktik pembinaan yang menyimpang dari nilai pendidikan, keselamatan, dan perlindungan anak.
Menanggapi kasus ini, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kuningan, Ujang Jenggo, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap segala bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan.
“Ekstrakurikuler adalah bagian dari proses pendidikan, bukan ruang bebas untuk melakukan kekerasan dengan dalih pembentukan mental.Jika ada dugaan kekerasan terhadap siswa, apalagi anak di bawah umur, maka harus diusut tuntas secara hukum,” tegas Ujang Jenggo.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan eskul, termasuk standar operasional prosedur (SOP), peran pembina, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang aman bagi siswa.
Tanggung Jawab Sekolah dan Prinsip Zona Aman
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan dan perlindungan anak, sekolah bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pendidikan yang berada dalam kewenangannya, termasuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Setiap kegiatan ekstrakurikuler wajib diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip keselamatan peserta didik, perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis, serta pengawasan aktif oleh pembina yang ditunjuk secara resmi. Praktik pembinaan yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, atau hukuman tidak mendidik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Apabila dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut terbukti terjadi pembiaran, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran prosedur, maka pihak sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan etik, tanpa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


