Kab OGAN ILIR Sumsel Sabtu 3 Mei 2025 rajawali news group.com corruption wacth
BBM Oplosan jenis solar 70% merusak mesin kendaraan umum . Ironisnya BBM Oplosan di jual melalui pom BBM diduga bekerja sama .
Hal tersebut Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal yang terletak jalan Lintas Palembang – Prabumulih di tepatnya Desa Payukabung kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, kembali menjadi sorotan mata lensa publik,
Hasil penelusuran di lokasi akses jalan yang di gudang penimbunan dan blending BBM ilegal ini secara kasat mata memang cukup mengecoh pandangan masyarakat akan keberadaannya, bagaimana tidak pintu gerbang bewarna hitam menjadi kamuflase di tambah rimbun dan sejuknya hijau Pepohonan seolah menggambarkan tidak ada kegiatan yang mencurigakan.
Akan tetapi menjelang ba’da Magrib geliat operasi diduga gudang BBM ilegal ini mulai sibuk dengan aktivitasnya, Bedeng dan tambal ban mobil di depan gudang ini memang cukup representatif untuk bisnis gelap para mafia minyak sumsel, pasalnya dugaan kuat sebelum masuk kedalam gudang mobil tangki putih biru dengan kapasitas 16.000 liter berpura-pura berhenti di depan tambal ban untuk mengisi angin padahal sopir nakal memastikan keadaan aman dan menunggu instruksi untuk masuk kedalam gudang.
Menurut informasi yang di himpun dari narasumber yang tidak mau namanya ditorehkan, Kegiatan mencurigakan ini disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari, terutama pada malam hari mobil tangki putih biru dan merah putih serta mobil truk maupun pickup modifikasi kasak kusuk keluar masuk
Lebih dalam Dikabarkan masyarakat puluhan Tedmon, dan baby tangki berjejer rapi didalam gudang yang cukup luas tersbut,
Pada sore hari sekira pukul 18:00 WIB tim awak media menemukan mobil tangki berwarna putih biru yang bertuliskan PT TSP, sopir Tangki ini berpura-pura mengisi angin ban, ketika awak media menghampiri sopir tersebut, langsung dihadang pengurus gudang BBM ilegal tersebut.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi yang namanya tidak mau dipublikasikan kembali mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh hukum. Informasi yang dapat di lapangan diduga gudang BBM ini milik seseorang yang berinisial “RM” dan pengurusnya berinisial IWN “ujarnya.
lanjutnya warga situasi ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan mengingat belum adanya upaya konkret dari aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan gudang BBB ilegal tersebut.
Oleh karena itu berbagai pihak seperti LSM, aktifis sumsel kerap menggelar aksi unjuk rasa mendesak kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo untuk segera turun tangan dan menindak tegas para mafia minyak di Ogan Ilir tanpa tebang pilih.
Sanksi dan aturan perundangan undangan bagi para pelaku mulai dari ilegal drilirng, ilegal refenery maupun penimbunan pengoplosan serta perniagaan BBM Ilegal merupakan perbuatan melawan hukum namun ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara maupun denda hingga Rp.60 miliar dak membuat para Mafia bergidik, diduga kuat aliran licin BBM dengan keuntungan yang menggiurkan telah menyerret oknum aparat kedalam pusaran Bisnis gelap ini, sehingga bisnis bebas beroperasi sulit di basmi.
Disisi lain rentetan kebakaran dan dampak kerusakan lingkungan sampai ke ancaman aspek keselamatan jiwa yang terus mengintai dianggap biasa oleh para mafia, tentu keresahan ini bukan hanya di rasakan oleh masyarakat namun stabilitas energi nasional terkadang melukai rasa keadilan sosial masyarakat BBM Subsidi yang harusnya di nikmati masyarakat menengah kebawah justru di rampas oleh para mafia minyak yang menikmati keuntungan besar secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan maraknya keberadaan dan aktivitas di gudang di wilayah hukum Ogan Ilir, tumpuan harapan dan kepercayaan masyarakat tentang responsibity dari Polri Presisi yang bekeadilan hukum, sangat didambakan masyarakat, sehingga rasa Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tim5)


