Palembang – Ali Sopyan Ralawan Pembela Prabowo, Aroma dugaan kerugian keuangan negara menyeruak dari tubuh RSUD Palembang BARI. Realisasi Belanja Pemeliharaan Taman dan Jasa Kebersihan Gedung Kantor (cleaning service) Tahun Anggaran 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut bahkan memunculkan kelebihan pembayaran fantastis mencapai Rp574.796.568,44.
Sorotan keras datang dari Ali Sopyan, Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo). Ia menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan patut didalami sebagai dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau realisasi tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan sampai muncul kelebihan bayar ratusan juta rupiah, ini bukan hal kecil. Jangan sampai ada praktik ‘maling teriak maling’ di lingkaran RSUD,” tegas Ali Sopyan.
Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wali Kota Palembang telah diminta untuk memerintahkan Direktur RSUD Palembang BARI agar melakukan langkah korektif, antara lain:
– Menginstruksikan Wakil Direktur Umum untuk lebih optimal mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja pemeliharaan taman dan cleaning service.
– Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat dalam melaksanakan dan mengendalikan kontrak pekerjaan.
– Memproses dan menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp574.796.568,44 kepada pihak ketiga serta menyetorkannya kembali ke Kas RSUD.
Rincian kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari:
– PT MTG sebesar Rp320.179.206,82
– PT QLT sebesar Rp239.992.661,94
– PT ARB sebesar Rp14.624.699,68
Direktur RSUD Palembang BARI disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk menerbitkan surat penagihan kepada pihak ketiga dan bukti setor pengembalian ke kas rumah sakit, dengan rincian Belanja Pemeliharaan Taman sebesar Rp39.537.834,65 dan Belanja Cleaning Service sebesar Rp535.258.733,79.
Namun, bagi Ali Sopyan, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan adanya persoalan hukum.
“Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Pertanyaannya: kenapa bisa terjadi kelebihan bayar sebesar itu? Di mana fungsi pengawasan internal? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Relawan Rambo Nusantara secara terbuka mendesak Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk turun tangan melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme kontrak, pengawasan, hingga potensi adanya persekongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Jika ada unsur pidana, harus diproses. Jangan sampai rumah sakit milik rakyat justru jadi ladang bancakan,” tegas Ali.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan di lingkungan RSUD Palembang BARI. Publik kini menunggu: apakah persoalan ini murni kelalaian administratif yang telah diperbaiki, atau justru puncak gunung es dari tata kelola yang bermasalah?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Palembang BARI maupun Pemerintah Kota Palembang terkait desakan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
(red)


