Aceh Tamiang, rajawalinews.online — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) atas 15 paket pekerjaan senilai Rp.1.043.646.997,44 serta denda keterlambatan atas lima paket pekerjaan senilai Rp.191.697.413,89. Temuan ini terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, dengan total nilai temuan mencapai Rp.1.235.344.411,33.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Tamiang untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kewenangannya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pj. Bupati Aceh Tamiang mengeluarkan surat Nomor 700/2005 tanggal 17 April 2023 kepada Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja modal. Kepala Dinas PUPR pun menanggapi dengan surat Nomor 600/1888 tanggal 06 Juni 2023, berisi pernyataan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan tersebut.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh para penyedia jasa di lingkup kewenangannya.
Sebagai respons, Pj. Bupati kembali mengeluarkan surat Nomor 700/2005 tanggal 17 April 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR. Kepala Dinas PUPR kemudian mengeluarkan Instruksi Nomor 600.A.1/1887 tanggal 06 Juni 2023, disertai pernyataan dari KPA dan PPTK bidang terkait.
Instruksi serupa juga diberikan kepada beberapa dinas lain, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dayah, serta Dinas Kesehatan, yang juga diwajibkan meningkatkan pengendalian kontrak proyek di lingkupnya.
Selain masalah pengawasan dan pengendalian, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran yang harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.132.397.024,25.
Berikut adalah beberapa setoran yang telah dilakukan oleh perusahaan yang terlibat:
CV. NM (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan): Rp.6.873.564,00 (8 Februari 2023)
CV. ST (Dinas PUPR): Rp.8.054.073,28 (8 Februari 2023)
CV. TL (Dinas Pendidikan Dayah): Rp.10.897.381,35 (9 Februari 2023)
CV. AK (Dinas Pendidikan Dayah): Rp.20.776.572,68 (13 Februari 2023)
CV. EP (Dinas Pendidikan Dayah): Rp.7.008.530,04 (13 Februari 2023)
Kemudian, pada tindak lanjut per Juni 2023, beberapa perusahaan lain juga telah melakukan penyetoran, di antaranya:
CV. SB (Dinas Kesehatan): Rp.2.791.167,33 (22 Mei 2023)
CV. SB (Dinas Kesehatan): Rp.2.000,00 (termasuk kekurangan volume Rp.1.581,41) pada 12 Juni 2023
CV. TC (Dinas Kesehatan): Rp.2.612.936,00 (23 Mei 2023)
CV. TL (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan): Rp.15.096.246,20 (31 Maret 2023)
CV. CA (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan): Rp.20.000.000,00 (2 Maret 2023)
Dengan temuan ini, BPK menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah, khususnya dalam belanja modal infrastruktur. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang beserta para kepala dinas terkait menjadi upaya awal dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Namun, efektivitas dari rekomendasi BPK ini masih perlu dipantau secara ketat. Jika pengawasan masih lemah dan permasalahan serupa terus berulang, maka potensi kerugian keuangan daerah bisa semakin besar di masa mendatang.
BPK mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Masyarakat pun diharapkan ikut serta dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah agar pelaksanaan anggaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah.( Redaksi/G)


