Kuningan, Rajawalinews.online — Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (eskul) pencinta alam di SMAN 3 Kuningan tidak hanya menjadi persoalan etik pendidikan, tetapi mulai mengarah pada ranah pidana.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus ini berpotensi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang menyebabkan luka.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Kuningan pada Selasa, 23 Desember 2025, sementara dugaan kejadian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, saat kegiatan lapangan eskul pencinta alam berlangsung di kawasan alam wilayah Kabupaten Kuningan.
Dalam kerangka hukum pidana, Pasal 359 KUHP mengatur pertanggungjawaban atas perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sedangkan Pasal 360 KUHP menegaskan pertanggungjawaban pidana atas kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, baik luka berat maupun luka ringan. Dalam perkara ini, konstruksi hukum yang relevan lebih mengarah pada Pasal 360 KUHP, mengingat akibat yang timbul berupa luka fisik dan penderitaan yang memerlukan penanganan serta menimbulkan dampak lanjutan terhadap kondisi korban, yang secara yuridis memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Unsur penting dalam pasal ini antara lain :
- adanya perbuatan atau kelalaian,
- adanya akibat berupa luka, dan
- adanya hubungan kausal antara kelalaian dan akibat yang timbul.
- Teori Pertanggungjawaban Sekolah dan Guru
Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, sekolah dan guru/pembina memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan resmi yang diselenggarakan atas nama sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler di luar lingkungan sekolah.
Apabila berdasarkan fakta hukum telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum, atau alat bukti surat dan petunjuk, maka dugaan sementara dapat mengarah pada tindak pidana kealpaan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi dan melindungi siswa.
Kelalaian tersebut dapat berupa:
- tidak hadirnya pembina secara aktif di lapangan,
- pembiaran praktik kekerasan atau senioritas,
- tidak adanya pengendalian kegiatan fisik berisiko,
- atau lemahnya pengawasan terhadap peserta kegiatan.
Dalam perspektif hukum pidana, perkara ini juga membuka kemungkinan penerapan konsep penyertaan. Artinya, tidak hanya pelaku langsung yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga:
- pihak yang turut serta melakukan,
- pihak yang menyuruh melakukan, dan
- pihak yang menganjurkan atau membiarkan terjadinya perbuatan.
Setiap peran tersebut berdiri sendiri secara hukum, sehingga jeratan pidananya tidak harus sama, namun dapat diterapkan sesuai tingkat keterlibatan dan perbuatannya masing-masing.
Advokat pendamping korban, Ujang Sulaeman, S.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal sekolah semata.
“Jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan kegiatan resmi sekolah yang mengakibatkan siswa mengalami luka, maka itu sudah masuk ranah pidana. Pasal 360 KUHP sangat relevan diterapkan. Sekolah dan guru tidak bisa berlindung di balik alasan kegiatan pembinaan,” tegas Ujang Sulaeman.
Menurutnya, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi landasan utama dalam menjamin hak anak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Perlindungan Anak sebagai Payung Hukum
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah, termasuk dalam satuan pendidikan. Dalam konteks ini, sekolah memiliki kewajiban hukum aktif, bukan sekadar kewajiban moral.
Jika terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian sistemik, maka selain sanksi pidana, terbuka pula kemungkinan:
- sanksi administratif,
- sanksi etik profesi pendidik,
- serta evaluasi kelembagaan oleh instansi pendidikan terkait.
Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menelusuri rantai komando, sistem pengawasan, dan kebijakan internal sekolah dalam penyelenggaraan eskul. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


