Dua Kades di Kabupaten Bekasi diduga gelapkan Anggaran Pengelolaan TKD
Bekasi, Rajawalinews.online
Budi Ripa, menduga telah terjadi Penggelapan anggaran pendapatan dari pengelolaan tanah kas Desa (TKD) oleh Kepala Desa (Kades) Labansari Kecamatan Cikarang Timur dan Kades Karangmekar Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019 dan 2020 .
Rabu 28/4 2021.
Pasalnya, pada tahun anggaran 2019 dan 2020 pemerintah Desa Labansari dan Desa Karangmekar diketahui mengalokasikan anggaran pendapatan dari hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp.30.000.000 dari kurang lebih 18 hektar luas TKD nya.
“Dugaan tersebut diketahui berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020, dalam laporan tersebut kedua Kades tidak membuka informasi sepenuhnya kepada Publik terkait dasar hukum yang dijadikan acuan oleh Kades Labansari dan Kades Karangmekar dalam menetapkan nilai uang sebesar Rp.30.000.000 menjadi pendapatan Desa dari hasil pengelolaan TKD dimaksud”, katanya.
Lebih lanjut kata pria yang saat ini tergabung dalam Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan informasi Publik (MABES KIP) mengatakan, kami menduga hasil dari pengelolaan TKD Desa Labansari dan Desa Karangmekar mencapai ratusan juta pertahunnya dan bukan 30 juta saja, sebagaimana yang dilaporkan dalam APBdes oleh kedua Kades tersebut.
Tentunya dugaan kami sangat beralasan, yaitu sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“sementara kedua Kades tersebut dalam pengelolaan TKD telah menutup informasi kepada Publik, dengan tidak diumumkannya tahapan pengelolaan TKD yaitu perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, Pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian TKD yang dimiliki oleh Desanya”, lanjut Ripa.
Dia mengingatkan kepada seluruh Kades sekabupaten Bekasi khususnya Kades Labansari dan Kades Karangmekar, untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada Publik dalam pengelolaan TKD yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“Sehingga kedepannya terkait pengelolaan TKD tidak menjadi permasalahan hukum bagi Pemdesnya serta menjadikan pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan god goverment”, pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA-red), Kepala Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur dan Kepala Desa Karangmekar Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan penggelapan anggaran dari hasil pengelolaan TKDnya. (Asn)