Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Dramatisir Manajemen PT. CUS Tak Berprikemanusiaan Tuduh Warga Curi Limbah Tankos

Kalimantan Barat Sukadana-KKU “Rajawalinews.online”

Intimidasi yang diciptakan perusahaan kebun sawit PT.CUS terkesan untuk memenjarakan warga masyarakat kecil dan miskin yang hidup penuh penderitaan di lingkungan kebun sawit PT.CUS dengan beragam pasal hingga tidak tentu pasal.’’ Ikwal adanya indikasi dugaan kuat masyarakat di lingkungan PT.CUS di tuduh mencuri limbah pembuangan tankos (tandan kosong) yang di buang PT.CUS ke lingkungan pemukiman masyarakat di Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar).

Dok. Notulen rapat tentang permintaan masyarakat untuk pengolahan limbah di PT. CUS.
Dok. Surat panggilan dari Kapolres KKU atasnama Heri.

Dipaparkan salah satu tokoh masyarakat dan aktivis Desa setempat Sumardi pada media Rajawalinews (RN) Group.’’ Faktanya sudah ada Dokumen kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan PT. CUS ( Cipta Usaha Sejati ) kepada masyarakat yang terbit pada tanggal (28/06/2019), bahwa pihak perusahaan telah menyetujui secara sah dan tertulis permintaan masyarakat yaitu untuk pengelolaan kolam limbah 3 dan 4 serta limbah yang berada di pembuangan tankos sisa pengolahan TBS (Tandan Buah Segar). Dengan adanya surat yang telah di tanda-tangani oleh Manajemen Pak HIDAYAT selaku Humas PT. CUS, Mill Manager dan KTU PKS barulah masyarakat berani mengambil limbah di kolam 3 dan 4.

Pada saat terjadinya Limbah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) jebol dan limbahnya mencemari lingkungan dan Sungai, sudah jelas ada apa di balik Manajemen Kebun Pak Hidayat? permintaan masyarakat untuk pengelolaan kolam limbah di PT. CUS tersebut kala itu sudah di setujui dan sudah pernah dikelola oleh masyarakat. Hasil pengolahan limbah buah Sawit juga sudah pernah dirasakan masyarakat 100 rupiah/kg dan itu dibagikan per/kk dan mendapatkan Rp.326.000/kk pada zaman bayernya Pak Hisak.” ujarnya Sumardi.

Pada hari selasa (12/04/2022), Koperasi PSCM (Petani Sawit Citra Mendiri), BPD dan perwakilan masyarakat termasuk Kepala Dusun dan Ketua RT mengadakan pertemuan di kantor PKS PT. CUS
untuk pengambilan limbah di lokasi pembuangan tankos, agar pihak perusahaan dapat memberikan persetujuan kerjasama sesuai ketentuan surat yang ada. Ka.Humas Pak Hidayat meminta tempo waktu selama 3 hari untuk menembuskan surat kepada Management di Jakarta Pusat. Tembusan itu di rubah menjadi pengambilan air lindi bukan limbah kata Pak Hidayat.

Setelah dalam 3 hari mereka melakukan pengambilan limbah dan Pak Hidayat menyampaikan bahwa, management tidak memberikan ijin untuk pengambilan air lindi tersebut, padahal nyatanya itu limbah sisa pengolahan buah sawit.

Sedangkan itu sudah termasuk pencemaran lingkungan setempat karena limbah tersebut dialirkan ke parit bukan di tampung di kolam yang semestinya, sesuai dalam ijin lingkungan yang merunut pada ketentuan aturan dan Undang-Undang yang berlaku perihal Limbah di ambang batas mutu kewajaran.

Dok. Pabrik PKS PT. CUS di Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara Kalimantan Barat.

Setelah 15 hari bekerja, kami selaku masyarakat dilaporkan Manajemen PT. CUS ke Kapolres Sukadana-KKU, sedangkan kami hanya selaku pengawas di lapangan. Surat panggilan dari Kapolres Sukadana atas nama HERI. Pihak PT. CUS memanggil 3 (Tiga) orang masyarakat setempat, padahal mereka hanya dijadikan pengawas lapangan yaitu HERI dari Dusun Pangkalan Tawak, BOGE dari Dusun Pangkalan Tual dan Tajudin dari Dusun Selubuk,”katanya Sumardi lanjut pada RN.

Adapun analisis fakta di sini, Pak Kades telah membuat surat rekomendasi SK tembusan kepada perusahaan, Babinsa Lubuk Batu, Bhabinkamtibmas Lubuk Batu, Ketua BPD, Kepala Dusun Pangkalan Tawak, Kepala Dusun Pangkalan Tual, Kepala Dusun Selubuk dan Ketua Koperasi PSCM. Itupun sudah jelas di tanda-tangani dan di cap Kades Lubuk Batu “IBNU‘’ tapi kenapa masih bisa dilaporkan oleh pihak PT. CUS kepada Kapolres KKU.

Dok. Masyarakat yang sedang bekerja di kolam 3 dan 4.

Kades Lubuk Batu “Pak Ibnu‘’ turun kelapangan untuk mengecek pembuangan limbah tankos tersebut pada tanggal (27/04/2022). Kami meminta kepada Penegak Hukum yang berwenang Bapak Kapolda, Kapolres KKU, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup KKU dan Pejabat yang berwenang ikwal limbah yang dialirkan ke sungai alam dan mengatakan itu bukan limbah serta adanya pencatutan nama yang telah di SK’kan Kades serta mengintimidasi masyarakat miskin dan kecil dengan cara-cara tidak mendasar pada perbuatan yang bersifat melawan hukum.

Bersama ini kira sudinya kejahatan perusak lingkungan dan pencemaran maupun kepentingan yang menyimpang mengatasnamakan masyarakat miskin agar pelaku biang kerooknya di periksa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dramatisir manajemen PT. CUS tak berprikemanusiaan tuduh warga curi limbah tankos, sangat-sangat tidak pantas serta perbuatan yang tidak terpuji, masyarakat di tuduh mencuri Limbah yang berbahaya dalam kehidupan makhluk hidup.’’ ujarnya Sumardi.*## (Tim Rajawali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!