KUNINGAN, Rajawalinews.oniline — Larangan pemecatan sewenang-wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditegaskan dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dalam keterangannya, kantor hukum tersebut menegaskan bahwa ASN bukanlah pekerja biasa yang dapat diberhentikan secara sepihak, melainkan profesi yang tunduk pada rezim hukum publik dengan pengaturan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut pernyataan tersebut, tindakan pemecatan terhadap ASN wajib melalui prosedur hukum, didasarkan pada alasan yang sah, serta mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Setiap ancaman atau tindakan pemecatan tanpa dasar hukum dan tanpa prosedur yang benar tidak hanya batal demi hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang mengancam atau melakukannya.
Mengacu pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa ASN adalah profesi yang bekerja berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Artinya, pemberhentian ASN harus berbasis kinerja dan pelanggaran yang terukur, bukan subjektivitas, sentimen pribadi, atau tekanan kekuasaan.
Lebih lanjut, Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa ASN dapat diberhentikan baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.
Sementara itu, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila ASN:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
- Tidak berkinerja.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
- Dipidana karena tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dengan demikian, pemberhentian tidak dapat dilakukan hanya karena ketidaksukaan atasan atau ancaman emosional.
Dalam konteks ASN yang berprofesi sebagai guru, perlindungan hukum dinilai semakin kuat. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam pelaksanaan tugasnya, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kepastian hukum juga dijamin melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Bahkan Pasal 9 ayat (2) UU tersebut menegaskan hak setiap orang untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin.
Perlindungan terhadap guru juga ditegaskan dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa guru berhak mendapat rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, organisasi profesi, maupun masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin harus melalui pemeriksaan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemberian hak pembelaan kepada ASN, hingga penjatuhan hukuman sesuai tingkat pelanggaran.
Adapun tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
Hukuman disiplin ringan:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
Hukuman disiplin berat:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun, pemberhentian sebagai hukuman berat hanya dapat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat melalui proses pemeriksaan formal dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang. Artinya, pemecatan tidak dapat dilakukan secara spontan, emosional, atau berdasarkan ancaman sepihak.
Sebagai contoh, dalam kasus ketidakhadiran tanpa alasan sah, aturan sanksinya antara lain:
- Hukuman berat:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun.
- Pemberhentian dengan hormat apabila tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos 21–24 hari setahun.
- Pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika bolos 25–27 hari setahun.
- Hukuman sedang:
- Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk 11–13 hari.
- Pemotongan tukin selama 9 bulan bagi yang bolos 14–16 hari.
- Hukuman ringan:
- Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk 3 hari.
- Teguran tertulis bagi yang bolos 4–7 hari.
- Surat pernyataan tidak puas bagi yang tidak masuk 7–10 hari.
Kantor hukum tersebut juga menilai bahwa apabila seorang pejabat mengancam pemecatan tanpa dasar hukum yang kuat serta menggunakan jabatan untuk menekan ASN, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Hal ini bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan profesionalitas.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan pemberhentian ASN yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikategorikan cacat prosedur maupun cacat substansi. Cacat prosedur terjadi jika proses tidak mengikuti mekanisme wajib, seperti tidak adanya pemeriksaan, tidak dibuatnya BAP, tidak diberikannya hak pembelaan, atau keputusan dijatuhkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Sementara cacat substansi terjadi apabila alasan pemberhentian tidak memiliki dasar hukum sah, tidak didukung bukti cukup, atau bertentangan dengan sistem merit.
Apabila seluruh upaya administratif telah ditempuh namun tidak memberikan keadilan, ASN berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004. Gugatan diajukan untuk meminta agar keputusan pemberhentian dinyatakan batal atau tidak sah, serta memulihkan hak kepegawaian ASN apabila dikabulkan.
Hal tersebut sejalan dengan Putusan TUN Nomor 34/G/2020/PTUN SMD, di mana majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur karena ditemukan cacat prosedur dan substansi. Putusan itu menyatakan keputusan pemberhentian batal demi hukum serta memerintahkan pemulihan hak ASN yang diberhentikan.
Putusan PTUN Nomor 41/G/2019/PTUN-PBR juga menjadi rujukan penting. Dalam perkara tersebut, hakim menguji pertimbangan hukum dan prosedur pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian PNS untuk memastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mengutip pendapat Ridwan HR dalam buku hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi tiga unsur legalitas, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Sementara itu, Indroharto menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara harus diuji berdasarkan asas legalitas dan asas perlindungan hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Ancaman pemecatan tanpa dasar hukum dinilai dapat masuk dalam kategori tersebut.
Tidak hanya dalam aspek administrasi, ancaman pemecatan yang bersifat intimidatif juga berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHP jo Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ancaman, serta unsur intimidasi dalam Pasal 146 KUHP jo Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 421 KUHP bahkan mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, tindakan ancaman atau pemecatan sewenang-wenang juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. ASN yang diberhentikan sepihak dinilai berpotensi mengalami kerugian reputasi, psikologis, maupun materiil, sehingga pihak yang melakukan tindakan tersebut dapat digugat untuk membayar ganti rugi.
Dengan demikian, apabila seorang pejabat dengan mudah menyatakan akan memecat ASN tanpa dasar, maka pejabat tersebut dapat dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, diproses secara pidana, serta digugat secara perdata. Ancaman pemecatan justru dapat menjadi “boomerang hukum” bagi pihak yang mengeluarkannya.
Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm menegaskan bahwa dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum, bukan kehendak pribadi atau tekanan kekuasaan.
Oleh karena itu, pemecatan ASN bukanlah tindakan yang dapat dilakukan “semudah membalikkan telapak tangan”, melainkan harus melalui proses hukum yang ketat, objektif, dan terukur.
Kuningan, 13 Februari 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.
( GUNTUR – Kaperwil Jabar)


