Rajawali Anti Korupsi Indonesia ( Ali Sopyan ) menyikapi adanya kasus yang terpendam belum
di sentuh hukum . Pasalnya pemkab. Banyuasin pada tahun 2023 MENGELUWARKAN
anggaran belanja termasuk Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
Daerah Kabupaten Banyuasin Melebihi Ketentuan Pemkab Banyuasin pada tahun 2023
menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp936.921.595.045,00 dengan realisasi sebesar
Rp848.137.477.835,00 atau 90,52% dari anggaran. Anggaran tersebut di antaranya digunakan
untuk pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp7.669.074.600,00
dengan realisasi sebesar Rp7.384.311.000,00 atau 96,29% dari anggaran. Ali Sopyan
Pimpinan umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia turut menyayangkan dana sebesar tersebut
masih di pertanyakan akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sipatnya merugikan
ke uwangan negara. Ironisnya Dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6
Mei 2023 tentang Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan
Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemkab Banyuasin, BPK telah
mengungkapkan
adanya Besaran Tunjangan Perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan, sehingga
terdapat potensi kelebihan pembayaran apabila merealisasikan Tunjangan Perumahan DPRD
sesuai Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja
Pimpinan dan Anggota DPRD. BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin
agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 dengan memedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi
tersebut dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar
Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan Anggota
DPRD ditetapkan sebesar Rp8.375.400,00 per bulan dan Peraturan tersebut mulai berlaku
pada tanggal 29 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
periode Januari s.d. Desember 2023 menunjukkan bahwa besaran Tunjangan Perumahan
periode Januari s.d. Mei 2023 masih dibayarkan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 321
Tahun 2022 yaitu sebesar Rp13.959.000,00 (atau Rp11.865.150,00 net PPh). Dengan
demikian, pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada
periode bulan Januari s.d. Mei 2023 melebihi ketentuan sebesar Rp972.942.300,00 dengan
rincian sebagai berikut.Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke
rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp474.606.000,00, yaitu pada tahun 2023 sebesar
Rp284.763.600,00 dan pada tahun 2024 sebesar Rp189.842.400,. Sehingga masih terdapat
kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp498.336.300,00 dengan
rincian pada Lampiran 4. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) yang
menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan
standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
Permasalahan di atas mengakibatkana. Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar
Rp498.336.300,00; dan
b. Lebih saji atas Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00 (Rp972.942.300,00 –
Rp284.763.600,00).
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA tidak memedomani
ketentuan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris DPRD
selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
sebesar Rp498.336.300,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan
ke Kas Daerah
DPRD KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL SODOMI APBD Rp 7.384.311.000. DIPERTANYAKAN
RELATED ARTICLES


