Purwakarta, Rajawalinews – Ada yang mengaku PT. Arjasari dan ada juga yang mengaku PT.PELANGI, termasuk sujumlah BEKO yang di police line berada di lokasi kawasan PT. MANDALA.
Dalam hal tersebut pihak Polres Purwakarta sudah berhasil menetapkan 2 orang tersangka yang menggali tanah di Gunung Putri Citapen Sukatani.
Ironisnya penggalian dan perusak lingkungan Masi menjamur, di gunung putri Citapen sekali pun pihak pengusaha kowari tidak memiliki surat hak atas tanah dan ijin galian yang diduga dibekingi oleh Herder bertaring tajam sehingga membuat pihak Polres Purwakarta menjadi mandul bagai harimau ompong.
Maraknya pencurian tanah di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2014 tanah milik ahli waris Dr. RADEN ROEM MANGUNPROJO BIN R. SOEGENG MANGUNPROJO.
Lokasi tanah yang di wilayah Sukatani sudah dikeruk dan di rusak oleh Gerombolan pencuri tanah. Terbukti para pengusaha penggali tidak mimiliki hak atas tanah yang sah dan diduga tidak ada ijin galian yang di terbitkan oleh pihak PEMDA Purwakarta.
Menurut keterangan DPP. BPKN Tanah Milik Dr. Roem Manguenprojo, berasal dari Egendom perponding Indonesia sudah pernah membayar pajak sesuai no.Girik 32/47/ Desa Bendoel (Sukatani) Tahun 1947 Districl Poerwakarta Onderaafdeeling Karaeng karsidenan Jakarta Atas nama Dr.RADEN ROEM MANGOUENPROJO Luwas tanah 242.2130 Ha.(2.422.130.M2) kelas Desa 1.11.111.IV.V. (Tim)