PURWAKARTA.JABAR || Rajawali News
Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC ( Watch Relation of Corruption ) mendesak pihak jajaran Kajati Jawa Barat untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi, terkait adanya pembangunan kampus di Desa Sukatani. Kec.Sukatani kab.Purwakarta Jawa barat .
Diduga sarat dengan kasus alas hak kepemilikan tanah
“Ironisnya pembangunan kampus tersebut tidak memasang plang IMB. Serta AMDAL .
Hal tersebut menimbulkan ke curigaan masyarakat ada dugaan tindak pidana korupsi sehingga Ketua Umum “ Arie Chandra SH,MH saat di temui di Ruang Kerjanya bahwa “Tindak pidana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,hal tersebut ,Perbuatan kotor yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara itu bahkan lebih besar; yakni.
Selain itu ,terampasnya hak-hak rakyat dan masyarakat luas, Contohnya Pelaksana pembangunan kampus di Desa Sukatani
Sementara,Tanah milik atas nama Dr . RADEN ROEM.MANGUEN PROJO Bin R.SOEGENG MANGUNPROJO yang berada di wilayah Desa Sukatani kec.Sukatani kab Purwakarta Jawa barat .
Saat ini Sedang berjalan pembangunan yang terindikasi untuk Kampus termasuk sudah terdiri bangunan Becingplen yang diduga keras belum mengantongi perijinan IMB, AMDAL Ijin lingkungan Pembangunan tersebut berlokasi tidak jauh dari Polsek Sukatani.
Hal itu, Berdasarkan tanah kikitir / Girik No.32 tercantum atas nama DR.RADEN ROEM MANGUNPROJO dan Tanah Kikitir / Girik No.47 tercantum atas nama Dr.Raden Roem STAMBOEL Tanah tersebut terdapat pada buku C. Induk Desa Bendul / Sukatani yang berada di blok 011 / Tegal Gebang sebagian Blok 09 Pasimunan sebagian Blok 14 / Pertanian dan Sebagian Blok 12 Cicandra .
hal tersebut Sesuai Surat keterangan dari Kantor Desa Sukatani Nomor . 474 / 398 / PEM / VII / 2011.
” Ironisnya Pihak kantor notaris DAN P.P.A.T KUS HARIANJA S .H.,SP.N yang berkantor di jalan sudirman no.171 Purwakarta Jawa barat menerbitkan surat keterangan No: 27/s.Ket/Aji . not / lll / 2015. Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia sebagai
Pemerhati tentang tindak Korupsi dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia
Partisipasi masyarakat jelas dibutuhkan sebagaimana tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA
MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. sebagaimana juga Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi; Gerombolan Sendikat mafia tanah kec.sukatani
Namun,berhasil melaksanakan Transaksi jual beli tanah Dengan nilai Rp 5.000.000.000 di salah satu notaris Purwakarta ?..
Pasalnya Tanah milik adat atas nama Dr . RADEN ROEM.MANGUEN PROJO Bin R.SOEGENG MANGUNPROJO yang berada di wilayah Desa Sukatani kec.Sukatani kab Purwakarta Jawa barat .
Saat ini Sedang berjalan pembangunan yang terindikasi untuk Kampus . termasuk sudah terdiri bangunan Becingplen yang diduga keras belum mengantongi perijinan. IMB. AMDAL Ijin lingkungan . Pembangunan tersebut berlokasi tidak jauh dari Polsek Sukatani. Berdasarkan tanah kekitir / Girik No.32 tercantum atas nama DR.RADEN ROEM MANGUNPROJO dan Tanah Kekitir / Girik No.47 tercantum atas nama .C. STAMBOEL Tanah tersebut terdapat pada buku C. Induk Desa Bendul / Sukatani yang berada di blok 011 / Tegal Gebang sebagian Blok 09 Pasimunan sebagian Blok 14 / Pertanian dan Sebagian Blok 12 Cicandra .hal tersebut Sesuai Surat keterangan dari Kantor Desa Sukatani Nomor . 474 / 398 / PEM / VII / 2011, Ironisnya Pihak kantor notaris DAN P.P.A.T KUS HARIANJA S .H.,SP.N yang berkantor di jalan sudirman no.171 Purwakarta Jawa barat menerbitkan surat keterangan No: 27/s.Ket/Aji . not / lll / 2015 . DEVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN DPP W
Ir.H.Yadi Haryadi MT Sekdis DPMPTSP Saat di konfirmasi di ruangnya 24/4/24 perihal di atas mengatakan belum mempunyai izin,
.Lanjutnya Yadi Sekdis DPMPTSP menjelaskan perihal dari pembangunan kampus termasuk Becingplen belum ada surat surat yang masuk ke kantor kami
Hal tersebut,dari pihak DPMPTSP belum pernah mengeluarkan surat izin ucap Sekdis.
Sekdis menyampaikan kembali mungkin dari pihak pusat karena sekarang memakai OSS dan tidak perlu lagi mungkin melalui dari kabupaten ungkap Yadi
Kami sebagai dinas DPMPTSP tidak bisa berbuat apa karena ini pekerjaan dalam penindakan pembuat perda itu Satpol PP seharusnya untuk menyikapi ujar Sekdis
Sedangkan kami,hanya membuat surat perizinan saja data yang sudah lengkap tegas sekdis
Sampai berita ini diterbitkan Pj Bupati Purwakarta belum bisa di konfirmasi “.
(Red)


