Sabtu, Mei 9, 2026
spot_img

Dokumen Penting LSM KCBI “Disandera” Keterlambatan, J&T Express Diduga Lalai: Aktivitas Lembaga Terganggu dan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

JAKARTA, Rajawali News— Pelayanan perusahaan ekspedisi J&T Express kembali menuai sorotan tajam setelah diduga lalai dalam mengantarkan paket dokumen penting milik LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Keterlambatan pengiriman tersebut disebut telah menghambat aktivitas kelembagaan dan memicu kekecewaan mendalam dari pihak penerima.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, paket dengan nomor waybill JD0553222376 dijadwalkan dikirim ke alamat Jalan Nirbaya I No.18 RT 10 RW 03, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13560. Dalam notifikasi resmi yang dikirim pihak J&T Express pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 16.57 WIB, disebutkan bahwa proses delivery akan dilakukan kepada penerima atas nama Pimpinan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.

Namun hingga waktu yang dinanti, paket dokumen penting tersebut tidak kunjung diterima hingga berita ini diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas pelayanan perusahaan ekspedisi tersebut, terutama dalam penanganan dokumen yang bersifat penting dan mendesak.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dari informasi alamat yang tercantum pada label paket, perusahaan pengiriman tersebut diketahui beralamat di:
PT Global Jet Express (J&T Express)
Landmark Pluit Tower Blok B1, Lantai 8, 9A, 10A
Jl. Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta

Pihak LSM KCBI menilai keterlambatan pengiriman bukan lagi sekadar persoalan teknis biasa, melainkan bentuk keteledoran pelayanan yang berdampak langsung terhadap jalannya aktivitas lembaga.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), JBS, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kelalaian tersebut.

“Kami sangat kecewa terhadap pelayanan J&T Express. Paket dokumen penting yang kami tunggu tidak kunjung sampai tanpa kejelasan. Ini jelas merugikan dan menghambat pekerjaan lembaga kami,” tegas JBS kepada wartawan.

Menurutnya, perusahaan jasa pengiriman seharusnya memiliki tanggung jawab dan standar pelayanan yang profesional, terlebih terhadap dokumen penting milik pelanggan.

“Jangan hanya cepat saat promosi layanan, tetapi lalai saat menjalankan tanggung jawab pengiriman. Kalau memang ada kendala, seharusnya pihak perusahaan terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada pelanggan,” lanjutnya.

LSM KCBI juga mendesak manajemen J&T Express untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait keterlambatan pengiriman paket tersebut, sekaligus melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius terkait kualitas pelayanan perusahaan ekspedisi di Indonesia yang dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan pelanggan.

(A)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!