Friday, December 13, 2024

Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Bodem Tertutup, Keterbukaan Publik Dinas Binamarga dan Pengairan Dipertanyakan

PURWAKARTA, Rajawalinews.- Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta dinilai tertutup terkait dokumen pelaksanaan pembangunan jembatan Bodem yang ambruk dan menelan korban jiwa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta(KMP), Zaenal Abidin, Sabtu (18/4/2020). Menurutnya, ambruk jembatan bodem wajib disidik dengan seksama. Sebab, umur jembatan ini sangat belia, yaitu dibangun pada tahun 2015.

“Ambruknya jembatan ini merugikan keuangan Negara. Secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang Jasa Konstruksi bahwa rencana umur konstruksi lebih dari 10 Tahun.
Merunut benang merah sumber penyebab ambruknya jembatan ini dimulai dari Kontraktor dan Konsultan Pengawas,” kata Zaenal, Sabtu (18/04/2020).

Jika kita lihat kasuistik manajemen proyek dari pengerjaan jembatan tersebut, kata Zaenal, standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif.

“SOP ini merupakan urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah proyek jembatan bodem ini dikerjakan dengan SOP manajemen proyek?. Untuk mengetahui hal, sambung Zaenal, dapat  melihat dari dokumen Pelaksanaan. Maka DPUBMP Purwakarta harus transparan terkait dokumen pelaksanaan tersebut.

“Dengan menelaah Dokumentasi Pelaksanaan ini, kita akan dengan mudah memberi tanggapan atas ada tidaknya tidakan melawan hukum dalam pengerjaan proyek jembatan ini,” ujar akademis Purwakarta itu.

Masih kata Zaenal, pihak Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan juga Dinas  harus dapat memperlihatkan DED (Detail Engenering Design) yang menjadi rujukan pelaksanaan pekerjaannya, Shop Drawing (Gambar Kerja) adalah Metoda Pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor dalam rangka memudahkan pelaksanaan di lapangan, dan Gambar Kerja mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.

“Izin pasang yang disetujui oleh konsultan pengawas dan Direksi (dalam hal ini adalah Dinas), Report Progres (mingguan dan bulanan) dari Konsultan  Pengawas yang disetujui Kontraktor kepada Direksi, As-Built Drawing, peletakan, dan bentuk pada saat pembangunan konstruksi selesai,” katanya.

As-Built Drawing ini, menurut Zainal, menjadi petunjuk perawatan dan operasional oleh owner atau pemakai.

Secara kaidah keilmuan penyebab ambruknya jembatan ini, ujar Zainal, bisa dirunut dari perencanaan yang salah dari Konsultan Perencanaan. pelaksanaan yang keliru atau terjadi penyimpangan terhadap perencanaan, dan ini diakibatkan oleh prilaku Kontraktoor dan Konsultan Pengawas.

Sebelumnya, ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Purwakarta, H. Elan mengatakan bahwa pihak pemborong harus bertanggung jawab karena itu bukan masalah dugaan korupsi saja melainkan masalah nyawa manusia yang melayang.

“Pembangunan jembatan Bodem itu dilakukan oleh CV. Karya Indah yang Pimpin oleh NF dengan anggaran sekitar 1.88 M yang dibangun pada tahun 2015,” katanya.

Ketika dikonfirmasi terkait permintaan KMP yaitu transparansi dokumen pelaksanaan, Kepala DPUBMP Purwakarta, Ryan Oktavia mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan semua data-data terkait kepada pihak yang berwenang.

“Sementara kami sudah berikan semua data-data terkait kepada pihak yang berwenang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (Vans)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments