BOGOR, Rajawali News— Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari operasional Dapur Makanan Bergizi (MBG) di Kampung Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Fasilitas yang disebut sebagai bagian dari program pemerintah pusat tersebut disidak oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2026), setelah adanya laporan warga terkait sumur yang berubah warna dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Hasil sidak awal mengungkap adanya kerusakan pada saluran pembuangan limbah (paralon) yang terhubung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi tersebut diduga menyebabkan limbah cair dari aktivitas dapur mengalir ke lingkungan tanpa pengolahan optimal.
Sejumlah warga terdampak mengaku khawatir akan risiko kesehatan dan pencemaran jangka panjang. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya ketidaksesuaian dalam sistem pengelolaan limbah, yang seharusnya menjadi standar wajib bagi fasilitas pengolahan makanan skala besar.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, menegaskan bahwa persoalan limbah tidak dapat dianggap sepele, terlebih jika berdampak langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Camat Jonggol Andri Rahman menyebutkan terdapat sedikitnya satu sumur warga yang terdampak langsung. Pihak pengelola dapur MBG disebut telah melakukan perbaikan awal terhadap pipa yang bocor serta berkomitmen menangani dampak terhadap warga.
Namun demikian, temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan persoalan administratif. DLH Kabupaten Bogor menyoroti pentingnya dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta keberadaan sistem IPAL yang sesuai standar teknis. Jika terbukti belum terpenuhi, kondisi ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dugaan Pelanggaran & Potensi Pasal
Berdasarkan indikasi awal di lapangan, terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang dapat dikenakan apabila terbukti secara hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60:
Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Pasal 104:
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
2. Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian atau gangguan kesehatan.
3. Kewajiban Dokumen Lingkungan (UKL-UPL)
Ketiadaan atau belum terpenuhinya dokumen UKL-UPL dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah
Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
Pendalaman Investigatif
Sejumlah hal krusial kini menjadi sorotan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut, di antaranya:
Apakah sistem IPAL di dapur MBG tersebut telah memenuhi standar teknis dan operasional?
Apakah dokumen UKL-UPL telah dimiliki sebelum operasional dimulai?
Sejak kapan kebocoran pipa terjadi dan apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan?
Apakah benar terjadi pembuangan limbah ke saluran air atau sungai sebelumnya?
Sejauh mana dampak pencemaran terhadap kualitas air tanah warga?
Langkah Pemerintah & Pengawasan
DLH Kabupaten Bogor bersama Satpol PP dan unsur kecamatan menyatakan akan melakukan pemantauan intensif selama satu bulan ke depan. Pengujian laboratorium terhadap sampel air warga juga akan dilakukan guna memastikan tingkat pencemaran.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah Kecamatan Jonggol direncanakan, guna mencegah potensi pelanggaran serupa.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG dan Kepala Desa Jonggol belum memberikan keterangan resmi meskipun sudh dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Y)


