Sabtu, April 25, 2026
spot_img

Disinyalir Kejari Ketapang Ciptakan Hukum Pasal Tidak Tentu Pasal “M.Sandi Di Kriminalisasi”

Disinyalir Kejari Ketapang Ciptakan Hukum Pasal Tidak Tentu Pasal “M.Sandi Di Kriminalisasi”

Kalimantan Barat Ketapang ‘Media Rajawalinews.online

Perlindungan Hak-Hak Tersangka dalam penahanan standing Hak Asasi Manusia tentang Hukum dan HAM. Perlindungan Hak kewenangan-wenangan Hukum dan Kekuasaan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses kewenangan, antara lain dikenal dengan tindakan upaya paksa dari Penegak Hukum yang seringkali Melanggar HAM Tersangka yang dilakukan adanya suatu benturan antara penerapan azas praduga tidak bersalah dan upaya paksa karena tidak sesuai prosedur dan Undang-Undang. M. Sandi bebas namun karena upaya pemaksaan tetap di tahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhimas Mahendra. Dengan Pemaksaan dan Upaya Paksa Menahan Tersangka memiliki 2 kasus dan tidak bisa dibebaskan di dalam Lapas Kelas.II Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Jaminan Perlindungan HAM Bagi Tersangka agar Tidak Diperlakukan Sewenang-wenang. Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Penahanan, apakah dia Resedivis Kambuhan atau Penjahat yang sangat berbahaya sehingga terdakwa M.Sandi yang sudah mendekam di balik jeruji besi selama 27 bulan dan sudah menjalani 2/3 dari hukuman 3.3 tahun serta di potong remisi 3 bulan 15 hari dari hukumannya namun tidak mendapatkan hak kemanusian seorang tahanan. Ada Apa di balik ini, hak tersangka dalam Hak Asasi Kemanusian menjadi acuan dalam perspektif Hak tersangka M. Sandi di cabut JPU Dhimas Mahendra. Pasalnya Surat Lepas dari KemenkumHam RI no: W16.PAS.E.PK.01.01.02-1394 sudah ada namun karena alasan semua tergantung Jaksanya diberikan kebebasan atau tidak M. Sandi tetap di tahan.

Azwandi/Majid selaku keluarga M. Sandi mendatangi Kejaksaan Negeri Ketapang bersama sdr. M. Sandi di kawal oknum Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas.II.B Ketapang Kalbar untuk meminta tanda tangan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhimas Mahendra untuk Pembebasan Bersyarat (PB) namun ditolak JPU Dhimas. Hingga Azwandi/Majid mengklarifikasi dan mengkonfirmasi pada Media Rajawalinews (RN) selasa (10/08/21),”Kenapa saudara saya Sandi tidak bisa dibebaskan, sedangkan surat bebasnya sudah keluar, ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Saudara saya sudah menjalani hukumannya, malahan sudah lebih dari waktu kebebasannya, kenapa masih tidak boleh dibebaskan. Apa hukum milik Kejaksaan sehingga JPU bisa seenak perutnya menindas orang,”pungkas Azwandi/Majid dengan menahan emosi.

Dikatakan Stap Kasi Pidum Kejari Ketapang,” Maaf pak, si Sandi inikan JPU nya pak Dhimas, nah pak Dhimasnya masih cuti dan ada di Jawa. Setau saya yang namanya PB itu wewenang Jaksanya mau di kasih atau ndak. Kasi Pidum di sini cuma istilahnya meng-ACC saja apa yang dikasih Jaksanya. Ya memang betul kita punya hak untuk menolak maupun menerima PB,”ungkap staf Pidum.

Terpisah saat di konfirmasi Kasi Pidum Kejari Ketapang Kalbar Pak HIRAS pada selasa (10/8/21) di teras pendopo Kejari di katakannya,” 3,3 tahun berarti 39 bulan jadi 2/3 nya cocok cuma dibilangnya begitu, tapi sayakan tidak tau, dak mungkin semuanya saya pantau. Walaupun sekarang sistem online tapikan gak ke pantau pak, dalam arti ada perkara lainkan hanya jaksa yang tau. Karena tersangkut perkara lain makanya kita tidak bisa memberikan 2/3 PB nya, udah itu aja, dari jaksanya tidak memberikan persetujuan, kalau saya memberikan persetujuankan gak bisa, karena jaksanya Dhimas Mahendra tidak setuju susah nanti saya yang di salahkan,”pungkas Hiras Kasi Pidum Kejari. Lanjut dikatakannya sambil mengangkat tangan menunjuk tempat kediaman rumah Dhimas di lingkungan Kantor Kejari,” Itu rumah Jaksa Dhimas, liat mobilnya tidak ada berarti dia keluar mengunakan mobilnya,”ungkap Pak Hiras Kasi Pidum Kejari Ketapang.
Berarti apa yang dikatakan stap Pidum dan Kasi Pidum tidak singkron, ada apa di balik semua ini, Stap Pidum mengatakan JPU Dhimas tidak berada di tempat sedang cuti dan ada di Jawa, sedangkan Kasi Pidum mengatakan ada namun lagi keluar mengunakan mobilnya. Sesungguhnya seperti apa hukum yang sebenarnya, apakah Kejari Ketapang lebih tinggi dari Kementrian Hukum dan HAM sehingga SK Lepas M. Sandi tidak berlaku, disinyalir Kejari Ketapang ciptakan Hukum Pasal tidak tentu Pasal M.Sandi DiKriminalisasi, Hukum ALLAH sungguh jauh berbeda dengan Hukum buatan manusia,.*##(Yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!