Purwakarta, RAJAWALINEWS – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengimbau para petani untuk mengasuransikan lahan sawah mereka, guna memperoleh kompensasi jika terjadi gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, di Purwakarta, Rabu, menyatakan bahwa asuransi pertanian merupakan bagian dari program Asuransi Usaha Tani Padi yang digagas oleh Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
BACA JUGA: Upaya Pencegahan Rabies, Purwakarta Lakukan Vaksinasi Ribuan Hewan
Melalui program ini, petani akan dilindungi dari kerugian yang mungkin timbul akibat gagal panen, yang disebabkan oleh kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman.
Menurut Midan, program asuransi ini memungkinkan petani untuk mengajukan klaim atau permohonan ganti rugi apabila mereka menghadapi kendala atau mengalami gagal panen.
“Dengan adanya klaim ganti rugi ini, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang mereka hadapi,” jelas Midan.
Dana ganti rugi yang diterima dari klaim asuransi juga bisa menjadi modal bagi petani untuk melanjutkan kembali penanaman padi atau usaha taninya.
“Kami akan terus berupaya membantu petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen,” tambahnya.
Besar klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika mengalami gagal panen mencapai Rp6 juta per hektare, yang tentunya sangat membantu petani sebagai modal tanam berikutnya.
“Asuransi pertanian sebenarnya sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian di sektor pertanian jika terjadi kegagalan dalam penanaman padi. Artinya, asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami petani akibat gagal panen,” jelas Midan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu, Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, Komarudin, mengakui bahwa program asuransi pertanian ini sangat bermanfaat bagi para petani.
Seperti yang pernah dialaminya bersama petani anggota kelompok tani lainnya saat mengalami kerugian akibat gagal panen pada musim tanam tahun lalu.
Komarudin menjelaskan bahwa pada musim tanam tahun 2023 lalu, sawah seluas 3,6 hektare milik anggota Poktan Saluyu mengalami kerusakan dan gagal panen akibat banjir.
“Akibat gagal panen tersebut, kelompok tani kami mengajukan klaim asuransi dan menerima sekitar Rp23,4 juta. Dana tersebut sangat membantu kami sebagai modal untuk penanaman kembali,” ujar Komarudin.
Menurut catatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purwakarta, luas areal persawahan yang telah diasuransikan mencapai 8.975 hektare, dari total lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare.
Areal sawah yang telah diasuransikan tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta, termasuk di Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru, dan Kecamatan Wanayasa. (ADV)
BACA JUGA: Pemkab Purwakarta Dianugerahi Penghargaan RAN PE dari BNPT


