Saturday, December 14, 2024

Di Sinyalir pembangunan Tower Tanpa IMB, Pemerintah Setempat Terkesan Tutup Mata

Dii Sinyalir pembanguna Tower Tanpa IMB Pemerintah Terkesan Tutup Mata

Bekasi – Media Rajawalinews.online

Pembangunan menara tower BTS ditengah tengah permukiman warga Kp. Pule Rt03/04 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diketahui saat awak media menggali informasi terkait pembangunan Tower tersebut dengan menghubungi Oki yang mengaku dirinya di bagian SITAC atau yang mengurus perizinan pembangunan tower dari PT. IBS (Inti Bangunan Sejahtera) yang sedang berjalan.

Dirinya memaparkan, untuk perizinan rekom dari Desa dan Kecamatan sudah dilakukan, namun untuk IMB belum ada.

“IMB dari Dinas kita sedang proses dari kantor, namun belum selesai.” Terangnya Oki.

Disindir kenapa bangunan bisa berjalan belum memiliki IMB, menurutnya itu kewenangan dari kantor agar pembangunan terus berjalan , bagai mana kalu pembangunan Tower tersebut tidak dapat izin untuk di dirikan .jawaban Oki ya itu urusan orang kantor ujarnya.

Dengan Informasi yang di dapat, Oki mengakui tidak adanya IMB saat berlangsungnya pembangunan Tower di Kp. Pule Rt03/04 Desa Karang Setia kecamatan Karang Bahagia.

Ketika awak media untuk kroscek ke masyarakat terkait izin lingkungan setempat banyak yang mengeluhkan karena pembangunan Tower tersebut dekat dengan SUTET ( saluran udara tegangan eksra tinggi)
yang sangat membahayakan di
sekitarnya tutur salah se orang warga.

Berdasarkan aturan yang berlaku,
sebelum mendapatkan izin bangunannya ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, yaitu rekomondasi dari sejumlah dinas terkait. Dan rekom yang utama adalah rekomondasi dari Diskominfosantik, sebab rekom dinas tersebut berdasarkan kajian dan tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan berdasarkan Perbup.

Pada Pasal 15 Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Berdasarkan Perda No 9 tahun 2013 badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang.

Pemerintah Kabupaten Satpol PP dan Dinas Teknis diharapkan bisa segera melakukan penertiban dan tindakan terhadap menara telekomunikasi yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten ( Asun)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments