Depok – Upaya Pemerintah Kota Depok dalam mendorong digitalisasi pembayaran retribusi daerah melalui sistem QRIS ternyata belum berjalan optimal. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 mengungkap bahwa mekanisme penerimaan retribusi daerah melalui QRIS masih penuh kelemahan dan rawan menimbulkan ketidakpastian aliran dana publik.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Depok memang mencatat realisasi pendapatan retribusi daerah sebesar Rp37,87 miliar, atau 109,24% dari target anggaran Rp34,67 miliar. Namun, capaian angka tersebut tidak menutup fakta bahwa praktik pengelolaan di lapangan masih jauh dari standar akuntabilitas.
BPK menemukan bahwa sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti DKP3, Disporyata, Disrumkim, Dishub, DLHK, hingga UPTD Perbengkelan dan Laboratorium Lingkungan masih menjalankan prosedur manual di tengah sistem digital. Bahkan, ada petugas yang langsung menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bersamaan dengan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), tanpa memastikan alur pembayaran benar-benar tercatat dengan baik.
Selain itu, pelimpahan dana dari Bank Bjb ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak selalu dilakukan sesuai jadwal. Banyak kasus di mana petugas SKPD tidak segera meminta pelimpahan pada H+1, sehingga penerimaan retribusi bergantung pada kecepatan rekonsiliasi data antara SKPD dan pihak bank.
Lebih ironis lagi, data penerimaan masih dikirimkan melalui email oleh pihak bank kepada petugas pengelola retribusi. Praktik ini rawan menimbulkan keterlambatan, bahkan potensi manipulasi data.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah digitalisasi retribusi di Depok hanya sekadar formalitas untuk memenuhi tuntutan era cashless society, tanpa diikuti manajemen yang ketat dan akurat?
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya tata kelola ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) di Depok dapat berimplikasi serius terhadap transparansi keuangan daerah. “Sistem sudah digital, tapi praktiknya masih manual. Celah ini bisa menjadi ruang gelap bagi penyimpangan,” ujar seorang akademisi di bidang ekonomi publik.
Kasus ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme QRIS dalam pengelolaan retribusi daerah. Tidak hanya agar transparansi terjaga, tetapi juga untuk memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar masuk ke kas daerah tanpa hambatan dan tanpa kebocoran.
(red)
Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490


