Jumat, Juni 26, 2026
spot_img

Diduga Proses Tukar Menukar Tanah Kas Desa Adanya Kejanggalan,Masyarakat Desa Pengarengan Kirim Surat Pengaduan Kepada Mendageri.

Cirebon,Rajawali News

Masyarakat Desa Pengarengan,Kecamatan Pangenan,Kabupaten Cirebon,tanggal 6 juni 2024 mengirimkan surat pengaduan kepada Mendageri terkait akan ditukar gulingnya tanah kas desa bukan untuk kepentingan umum,melainkan untuk kepentingan Pt.Huachang Indonesia Technology yang akan dipergunakan untuk pembangunan pabrik Kulit Sintesis,Pabrik Resin Poliuretan dan Pewarna Club,yang lokasi tanah diblok Bugel.

Dalam proses Tukar gulingnya diduga ada kejanggalan,kejanggalan tersebut dipicu oleh ketidak seimbangan harga tanah kas desa yang lokasinya kelas satu dari hasil penilaian tim appraisal Kjpp Dino Farid dan Rekan,tanah kas desa pengarengan dengan luas 36,367 meter persegi dengan penilaian harga Rp.4,851,840,000,-.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sementara untuk tanah penggantinya diluar desa pengarengan,kecamatan pangenan,tanah penggantinya diwilayah desa Karangmekar,Kecamatan Karangsembung,Kabupaten cirebon, 32 bidang tanah dengan luas 74,751 meter persegi,dari hasil penilaian apprasial Kjpp Dino farid dan Rekan dengan harga Rp.5,383,991,000,-.

Supriyanto yang mewakili masyarakat desa pengarengan mengirimkan surat pengaduan kepada mendageri karena diduga adanya kejanggalan terkait masalah harga tanah kas desa tidak sebanding dari hasil penilaian apprasial Kjpp dengan harga pasaran tanah yang lokasinya kelas satu.

” saya mewakili masyarakat blok pon desa pengarengan benar telah mengirimkan surat pengaduan kepada Mendageri,minta kepada mendageri agar tukar menukar tanah kas desa pengarengan jangan dulu disetujui,karena peroses tukar gulingnya diduga adanya kejanggalan,baik kejanggalan masalah harga dari tim penilai apprasial Kjpp maupun masalah tanah penggantinya yang jauh diluar desa pengarengan,kecamatan pangenanan,kabupaten cirebon.kami menduga adanya permainan harga tanah dari para oknum yang ingin mencari keuntungan dari hasil tukar menukar tanah kas desa tersebut”,ujarnya

Lanjut supriyanto,berdasarkan pasal 41 peraturan menteri dalam negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolahan aset desa menyatakan bahwa menteri melalui Direktur Jendral Bina pemerintahan desa melakukan tinjau lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran materiil dan formil.mengacu pada aturan tersebut harus dilaksakan tinjau lapangan dan veifikasi data tukar menukar tanah kas desa bukan untuk kepentingan umum oleh Ditektorat Jendral bina pemerintahan desa melalui Ditektorat fasilitas ke uangan dan aset pemerintahan desa dan inspektorat jendral kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kebenaran materiil dan formil terkait tukar menukar tanah kas desa( TKD),ujar pungkas supriyanto kepada wartawan media rajawali news.( Tim )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!