Kabupaten Bekasi Rajawali News -Pembangunan sarana prasarana lapangan olah raga Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kab Bekasi Dalam pengelolaan anggaran negara yang di gelontorkan untuk sarana dan prasana pembangunan baik administrasi maupun fisik di wilayah Desa Cibarusah Kota, kabupatenBekasi tidak terlepas dari aturan atau regulasi yang di tetapkan seiring dan sejalan dengan program yang akan di laksanakan terlebih penguatan ada nya Perda ( peraturan daerah ), Perbup ( peraturan bupati ) atau Perdes ( peraturan desa ) hal tersebut sebagai fungsi kontrol secara kedalam agar tidak muncul dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada penyelenggaraan program kerja yang akan dilaksanakan.
Diketahui dari Investigasi di lokasi kegiatan pembangunan sarana prasana olah raga di Desa Cibarusah Kota kec Cibarusah, Kab Bekasi.menggunakan Anggaran Dari APBD Tahun 2025 Ber nilai Rp 5,886,210,000,00 Sebagai Kontraktor Pelaksan kegiatan PT Rama Kasih Sempurna ,Dengan No kontrak Kerja nomor spk : 000,3,3/6894/SP/D/SBUDPORA.7/2025.masa pekerjaan :150 hari Kalender,menjadi Sorotan Publik Dengan anggaran yang fantastik,yang menjadi acuan soroton publik, terkait asal muasal Tanah untuk timbunan lapangan sepak bola tersebut, Tidak diketahui ,
Pada dasar nya setiap kegiatan yang di laksanakan selalu berpedoman pada aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat melalui jenjang instansi yang terkait dan bila mana muncul dugaan mengabaikan aturan tersebut tentunya akan beresiko karna sangsi yang melekat pada peraturan tersebut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.
Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang tdk memiliki IUP ataupun memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tanpa UKL UPL namun melakukan kegiatan operasi produksi Penambangan , Pengurugan dan lainnya Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,”
(red )


