Minggu, April 19, 2026
spot_img

DIDUGA PEMKAB BEKASI MENJADI SARANG KORUPTOR BANGSAT, BANYAK TEMUAN BPK DI ABAIKAN

Bekasi, Rajawali News Online,

Awak Media Menemui Ali Sopyan Ketua Umum Media Rajawali News Disela- sela kesibukannya mempelajari dokumen hasil pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2021 Dengan Tegas Mengatakan , Bagi saya, simple, saya terhadap pemerintahan daerah kabupaten Bekasi segera evaluasi laporan keuangan daerah, Saya hanya akan melihat dari sisi Transparansi Anggaran dan Akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerahnya. Ini soal literasi public bagi saya. Dan itu kontribusi saya sebagai warga memberikan alert bagi penyelenggara pemerintahan , Pungkas Ali Sopyan Kepada Awak Media

Ali sopyan Menambahkan , Berdasarkan reviu dokumen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ,Penatausahaan Keuangan pada BLUD RSUD Cabangbungin Belum Sepenuhnya Tertib Pada Tahun 2021, RSUD Cabangbungin ditetapkan sebagai Rumah Sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.106-RSUD/2021 tanggal 4 Februari 2021.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD  Cabangbungin menunjukkan permasalahan sebagai berikut

a. RSUD Cabangbungin belum menyusun laporan keuangan BLUD Tahun 2021 RSUD Cabangbungin telah menyusun neraca awal per 4 Februari 2021 pada saat ditetapkan sebagai Rumah Sakit berstatus BLUD dengan nilai aset sebesar Rp16.803.050.880,85 dan Laporan Keuangan BLUD per 30 Juni 2021.

Namun, hasil pengujian atas Laporan Keuangan BLUD per 30 Juni 2021 menunjukkan pendapatan  yang disajikan sebesar Rp7.363.006.000,00 belum dicatat secara tepat. Pendapatan atas klaim jaminan Covid-19 untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 yang diterima oleh  RSUD pada bulan Juli dan September 2021 tidak disajikan pada Laporan Keuangan BLUD per 30 Juni 2021 tersebut.

Selain itu, RSUD Cabangbungin belum menyusun laporan keuangan Tahun 2021, yang terdiri dari LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasi (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Namun demikian, realisasi anggaran dan posisi keuangan pada RSUD Cabangbungin telah dikonsolidasikan pada Laporan Keuangan Dinas Kesehatan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2021, dengan menggunakan dokumen sumber antara lain register SP2D, BKU, data aset, persediaan, hutang dan data lainnya yang terkait dengan realisasi anggaran dan posisi keuangan RSUD Cabangbungin.

Hasil penelusuran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penerimaan BLUD tidak dilaporkan dan disetorkan setiap hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan kas di bendahara penerimaan pada tanggal 18 April 2022, diketahui terdapat saldo kas tunai pada kasir sebesar Rp4.000.000,00. Saldo  kas tunai tersebut merupakan penerimaan tunai dari pembayaran pasien periode tanggal 30 Maret s.d 18 April 2022 yang belum disetorkan ke bendahara penerimaan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap buku catatan penerimaan kasir, tembusan bukti pembayaran yang diserahkan ke pasien, rekening bank dan BKU BLUD diketahui bahwa penerimaan tunai tanggal 3 November s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp7.767.000,00 dan penerimaan tunai tanggal 1 s.d. 18 Januari 2022 sebesar Rp3.839.000,00 baru dicatat dalam BKU dan disetorkan ke rekening penerimaan BLUD pada tanggal 31 Januari 2022. Penerimaan BLUD tidak disetorkan setiap hari  oleh kasir kepada bendahara penerimaan namun dikumpulkan selama beberapa hari dan uang disimpan oleh kasir.

c. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) belum menghasilkan data penerimaan yang valid Penatausahaan administrasi pelayanan rumah sakit Cabangbungin dilakukan dengan menggunakan SIMRS berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Cabangbungin No.440/134/RSUD-CB/VII/2019 tentang Sistem Informasi Manajemen di RSUD Cabangbungin. Sistem Informasi tersebut memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi. Sistem tersebut diantaranya digunakan untuk memproses data pelayanan pasien yang terintegrasi dengan semua bagian layanan rumah sakit yaitu  pendaftaran, poli rawat jalan, rawat inap, apotek, IGD, radiologi, laboratorium, fisioterapi dan pemulasaraan jenazah. Dari data masing-masing bagian tersebut menghasilkan data rincian layanan dan bukti pembayaran untuk pasien serta laporan penerimaan secara periodik sesuai kebutuhan.

Hasil pemeriksaan atas buku catatan penerimaan yang ditulis secara manual, dan tembusan bukti pembayaran kepada pasien menunjukkan terdapat selisih antara data penerimaan rawat jalan dan rawat inap pada kasir yang dihasilkan SIMRS dengan realisasi penerimaan tunai yang sebenarnya, dengan penjelasan diuraikan pada tabel  

****Red

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!