Jembrana, Media Rajawali News
terkait kasus sengketa atas tanah milik Suhaili nomer sertifikat 4336,yg diterbitkan 20 april 2017 oleh BPN JEMBRANA, tiba tiba saya mendapatkan surat undangan dari BPN JEMBRANA tgl 20 juni 2022, dan disuruh menandatangani berita acara tumpang tindih sertifikat.

padahal sertifikat yg dijadikan klaem tanah saya sertifikat sementara dan desa banyu biru desa banyubiru di coret dan diatas di tulis baluk seharusnya BPN JEMBRANA tidak melayani orang seperti itu, yg hanya menghalang halangi aktifitas kami, dan anehnya BPN JEMBRANA ketika dikonfirmasi oleh awak media bilang sertifikat milik pak Suhaili di blokir sementara, ini maksudnya apa? Kok BPN memblokir sertifikat kami tanpa ada konfirmasi, ada apa BPN JEMBRANA dgn h. Jamil dgn mengklaim sertifikat sementara dan obyek desanya banyubiru kok dilayani serius oleh BPN seharusnya ditolak demi hukum. Pungkas, pak Suhaili pemilik tanah sah yg pegang sertifikat asli ***( Red)


