PRABUMULIH Rajawali News– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih melalui UPTD Laboratorium Lingkungan diduga tidak menyalurkan seluruh penerimaan retribusi jasa laboratorium melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Realisasi dan Anggaran (LRA) Tahun 2021.
Dalam laporan tersebut, dari total penerimaan UPTD Laboratorium sebesar Rp177.537.500,00, terdapat selisih Rp50.052.500,00 yang tidak tercatat dalam APBD. Dana tersebut berasal dari pungutan biaya jasa pengambilan sampel dan jasa analis yang langsung dibayarkan oleh pengguna layanan kepada petugas laboratorium.
Kepala UPTD mengakui bahwa praktik ini dilakukan dengan dasar Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2017, yang mengatur bahwa jasa pengambilan sampel dan jasa analis dibayar langsung kepada petugas sebagai bentuk insentif kerja. Alasan lainnya, sebagian besar petugas analis merupakan pekerja harian lepas (PHL) dengan penghasilan minim, serta tidak tersedianya anggaran operasional untuk kegiatan tersebut.
Namun demikian, BPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Akibat praktik ini, terjadi kekurangan penyajian pendapatan retribusi dan belanja jasa dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih masing-masing sebesar Rp50.052.500,00.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala DLH menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. BPK pun merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih memerintahkan Kepala DLH untuk mengajukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017, agar pengelolaan pendapatan jasa laboratorium dilakukan sesuai mekanisme APBD.
(Ali.S)


