Rajawali News Kabupaten Bekasi Jumat 19/09/2025.- Pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan kembali terjadi, Cinity Group adalah suatu proyek modern yang bergerak di bidang pembangunan rumah mewah, yang di naungi oleh pengembang PT Sri Pertiwi Sejati di Kab. Bekasi, sebagai perusahaan property perumahan mewah di wilayah Cikarang Utara, telah memecat karyawannya tanpa diberi gaji selama sebulan kerja dan juga tidak membayar pesangon pada karyawan yang di pecat, meski perjanjian itu merupakan Perjanjian Mitra Kerjasama, akan tetapi setelah dianalisa kembali Perjanjian tersebut dianggap Cacat Prosedural dalam status Hubungan Kerja yang timbul mengatur waktu dan hari kerja selama 40Jam/minggu bertentangan dengan UU dan Status Kemitraan,
Informasi yang didapat dari Narasumber R, Tim investigasi melakukan konfirmasi adanya informasi terkait pemecatan pekerja, oleh PT Sri Pertiwi Sejati secara sebelah pihak, awak mula kejadian ibu (R)
pada tgl 2 Agustus 2025 Bu (R) setelah melakukan acara kegiatan Gathering & Seminar HUCAPP HRD di sentul telah terlaksana dengan baik dan sukses, kemudian ia dipanggil oleh Atasan langsung ke ruangan Direksi dan GM berkata “besok tidak usah masuk kerja lagi !!!” setelah selesai acara seminar gathering di Sentul Bogor,
sedang kan ibu (R) sebagai Sales Manager yang punya prestasi baik, tapi di pecat sepihak tanpa ada kejelasan yg masuk akal.
Yang bersangkutan selaku sales Manager atas nama Ibu (R) yg dipecat sepihak selama satu bulan kerja tidak sesuai dgn kontrak kerja selama tiga bulan
dipecat sepihak mengatakan ” saya salah satu korban yang di rugikan kalau kami berjumlah empat (4) yang megajukan upaya Hukum dari total keseluruhan tim ibu R Delapan (8) orang dalam satu Tim,
Perjanjian ini serta prosedural pemecatan
Sudah menyalahin aturan UU Ketenagakerjaan sedang kan saya sudah mengoptimalkan pekerjaan di Cinity secara baik dari segi data maupun kinerja sudah menguntungkan perusahaan, saya selaku pihak yang di rugikan meminta kepada pihak perusahan untuk memberikan Hak saya yang selayak nya aja” ujar Bu (R) kepada Awak Media.
(red)


