Cirebon,Rajawali News.
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan( KAMPAK) akan melaporkan CV.IMS ke Polda Jabar adanya dugaan Penjualan Tanah Urug ilegal pada Lokasi penambangan pasir di Desa Munjul,Astanajapura,Cirebon.
Satori Ketua Umum LSM KAMPAK mengatakan,dalam perijinan usaha pertambangan atau IUP OP yang dimiliki CV.IMS telah melakukan ekploitasi diluar ijin usaha pertambangan yang dimilikinya.
” Lokasi Galian yang berada di Desa Munjul itu IUP OPnya adalah Pasir.perusahaannya adalah Cv.Inti Mandiri Sadaya(Ims),kami menemukan bahwa Praktik dilapangan tanah yang semestinya untuk Reklamasi itu di Ekploitasi juga dan diperjual belikan,” jelasnya

Lanjut Satori,ketika perijinan yang dimiliki adalah jenis usaha pertambangan pasir,maka penjualan tanah urug tersebut diduga tidak dikenakan pajak,kemudian ketika tanah untuk reklamasi itu dijual,tentunya akan memunculkan lubang-lubang besar bekas galian disekitar areal bekas lokasi pertambangan.
” kami menduga tidak mungkin terjadi reklamasi kalau tanah urugannya dijual.Tidak mungkin juga perusahaan dadak beli tanah urug ditempat lain untuk reklamasi.Sementara menurut aturannya bahwa penambangan pasir tidak boleh menjual tanah urugnya,karena dampaknya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berakitan dengan pajak,” imbunya
Dikatakan Satori,berdasarkan data yang dimilikinya,perijinan Cv.Ims berkaitan dengan jenis usaha Pertambangan galian Pasir diterbitkan pada tahun 2020,ia juga menduga berdasarkan hasil investigasi dilapangan bukan cuman pasir yang dijual tapi juga tanah urugnya.
” kami atas dasar dugaan pengerusakan lingkungan dan penjualan tanah yang seharusnya tidak boleh dijual,kami akan melaporkan ke Polda Jabar.Agar segera ditindak lanjuti,ditutup dan dipidanakan para oknum-oknum pelaku usaha galian C yang melakukan peraktik tidak sesuai dengan ijin,” tegas Satori.
Tak hanya itu,Satori juga sempat mendengar adanya penolakan masyarakat mengenai pertambangan di Desa Munjul,Astanajapura,Cirebon.hal tersebut juga menjadi dorongan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke jahatan lingkungan kepolda jabar.( Red)


