Bekasi, Rajawalinews – Di tengah pandemi wabah covid-19 Proyek Pembuatan saluran air (lenning) yang tak jelas sumber anggarannya sedang berjalan di Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Saat tim media rajawali datang kelokasi untuk melaksanakan sosial kontrol namun sangat disayangkan tak adanya pengawasan dari dinas terkait. “Saya juga ga tau anggaran proyek ini dari mana, saya hanya kuli”, ungkap salahsatu pekerja proyek di lokasi pekerjaan.
Kewajiban memasang plang/papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Ika Wikanda, Kepala Desa Bantarsari saat di konfirmasi via WhatsApp terkait proyek di wilayahnya mengatakan itu bukan kegiatan pemerintah Desa Bantarsari,”Itu bukan proyek desa itu proyek P3A, nnti segera saya suruh pasang plang proyeknya”, Singkatnya
Miko selaku Provost Jabar Corruption Watch (JCW) menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang, Jabar Corruption Wetch (JCW) akan melaporkan setiap proyek yang tak jelas sumber dananya, semua proyek harus memasang papan untuk informasi publik, Jika tidak ada papan informasi bisa di katakan proyek siluman dan wajib untuk dilaporkan”.Tegasnya. (Tim)