Lubuk linggau Sumsel 26 Mei 2025 rajawali news group. com corruption wacth
Pengeluaran Pembiayaan – Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo yang dianggarkan pada Belanja Bunga sebesar Rp2.584.136.102,00 pada BPKAD tidak tepat
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggung jawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Bunga yang
merupakan pembayaran cicilan pokok Utang Jangka Panjang yang jatuh tempo pada
BPKAD sebesar Rp2.584.136.102,00.
Pembayaran pokok utang tersebut merupakan pembayaran cicilan atas pinjaman jangka panjang Pemkot Lubuk Linggau kepada
PT SMI (Persero) dalam bentuk pinjaman dalam negeri yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2022.
Rincian klasifikasi penganggaran Belanja Modal, Belanja Bunga, serta Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat pada Lampiran 1.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan
Paragraf 37, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D
Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah pada Lampiran antara lain:
1) Belanja Hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan,
kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Belanja Hibah diberikan kepada antara lain a) pemerintah pusat, hibah kepada
pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang
bersangkutan;
3) Belanja Bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang
tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, yang dianggarkan
pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan; dan
4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan untuk
menganggarkan pembayaran pokok utang.
c. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian
C Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:
1) Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian
barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yandipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan
untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode
akuntansi. Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut
mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset
lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;
b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset
lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain:
belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen
Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah
semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan,
misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain. Demikian
juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan
aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana,
konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus
ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/ APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional. Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari
biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil
Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah pada Lampiran;
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp14.538.029.070,00 tidak menunjukkan substansi
sebenarnya;
b. Kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp27.377.092.630,00, Belanja Modal
sebesar Rp5.034.900,00, Belanja Hibah sebesar Rp8.436.260.550,00, dan Pengeluaran Pembiayaan Pembayaran Pokok Pinjamaan Jangka Panjang sebesar
Rp2.584.136.102,00; dan
c. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.088.546.650,00, Belanja Modal
sebesar Rp31.729.841.430,00, dan Belanja Bunga sebesar Rp2.584.136.102,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala SKPD terkait tidak mematuhi
ketentuan tentang pengalokasian kegiatan belanja daerah sesuai dengan mata
anggarannya; dan
b. Kepala SKPD terkait dalam mengusulkan rancangan.
(Red)
Diduga Anggaran Hutang Di Pemkot Lubuk linggau Jadi Santapan Pejabat Bangsat
Lubuk linggau Sumsel 26 Mei 2025 rajawali news group. com corruption wacth
Pengeluaran Pembiayaan – Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh
Tempo yang dianggarkan pada Belanja Bunga sebesar Rp2.584.136.102,00
pada BPKAD tidak tepat
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan
pertanggung jawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Bunga yang
merupakan pembayaran cicilan pokok Utang Jangka Panjang yang jatuh tempo pada
BPKAD sebesar Rp2.584.136.102,00.
Pembayaran pokok utang tersebut merupakan pembayaran cicilan atas pinjaman jangka panjang Pemkot Lubuk Linggau kepada
PT SMI (Persero) dalam bentuk pinjaman dalam negeri yang merupakan bagian dari
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2022.
Rincian klasifikasi penganggaran Belanja Modal, Belanja Bunga, serta Belanja Barang
dan Jasa yang tidak tepat pada Lampiran 1.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan
Paragraf 37, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap
dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan
bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bab II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D
Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah
pada Lampiran antara lain:
1) Belanja Hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan,
kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Belanja Hibah diberikan kepada antara lain a) pemerintah pusat, hibah kepada
pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang
bersangkutan;
3) Belanja Bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang
tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, yang dianggarkan
pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan; dan
4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan untuk
menganggarkan pembayaran pokok utang.
c. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian
C Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:
1) Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian
barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yandipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan
untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode
akuntansi. Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut
mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset
lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;
b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset
lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain:
belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen
Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah
semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan,
misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain. Demikian
juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan
aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana,
konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus
ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/ APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional. Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari
biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil
Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah pada Lampiran;
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp14.538.029.070,00 tidak menunjukkan substansi
sebenarnya;
b. Kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp27.377.092.630,00, Belanja Modal
sebesar Rp5.034.900,00, Belanja Hibah sebesar Rp8.436.260.550,00, dan Pengeluaran Pembiayaan Pembayaran Pokok Pinjamaan Jangka Panjang sebesar
Rp2.584.136.102,00; dan
c. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.088.546.650,00, Belanja Modal
sebesar Rp31.729.841.430,00, dan Belanja Bunga sebesar Rp2.584.136.102,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala SKPD terkait tidak mematuhi
ketentuan tentang pengalokasian kegiatan belanja daerah sesuai dengan mata
anggarannya; dan
b. Kepala SKPD terkait dalam mengusulkan rancangan.
(Red)


