Di Sinyalir SPK Di Serobot Oknum Dewan Pemborong Geram
Kabupaten Bekasi – Rajawalinews.online
Terkait maraknya kegiatan proyek Insfrakturtur di Kabupaten Bekasi yang di alokasikan dari dana APBD oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekas, manjadi ladang mencari lumbung padi bagi para pengusaha kontrkator atau pemborong.
Lain halnya yang terjadi peristiwa yang di alami salah satu pemborong, Miris dan sangat memprihatinkan masih ada saja oknum anggota Dewan yang yang di duga memperkaya diri sendiri dengan memonopoli dan merebut job pekerjaan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dan hal menjadi kemarahan salah satu pihak kontraktor yang mana Surat Perintah Kerja (SPK) dirinya diduga telah di serobot oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bekasi (LY) yang ikut bermain Proyek APBD Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya kejadian tersebut mengundang reaksi dan tanggapan salah satu Pengusaha Jasa Kontraktor bernama Andri, kepada wartawan Andri mengatakan, ” bawah SPK dirinya telah di serobot oleh Anggota Dewan Lidya,” kata Andri.
Andri menjelaskan, bahwa diri nya menyesalkan perilaku Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga ikut bermain poryek APBD, hal ini sudah menyalahi aturan yang diindikasikan telah
menyalah gunakan Jabatan dan wewenang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang di duga dibambil alih dengan menyerobot Surat Perintah Kerja (SPK) adalah kegiatan proyek pengecoran Jalan Lingkungan miliknya yang di berikan dari Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi,” jelas Andri.
Andri, selaku Jasa Kontraktor mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan masih ada oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga terlibat main proyek APBD di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Bekasi,” ungkap Andri.
“Kami sangat menyesalkan perilaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi, ( LY) melalui kaki tangannya yang telah menyerobot SPK kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan milik Perusahaan CV. Nuri Abadi Jaya dari Disperkimtan Kabupaten Bekasi,” tegas Andri.
Karena proyek milik Perusahaan CV. Nuri Abadi Jaya dengan judul kegiatan peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Alamanda Regency di Rt.011/Rw.21 Jalan Cempaka dengan nilai kegiatan e-Katalog Rp, 62.369.016,56 yang terbit dari salah satu Staf Kepala Bidang Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Ajat,” papar Andri.
“Begitu Kami meminta kegiatan tersebut, kok tidak diberikan, karena menurut pengakuan Ajat bahwa SPK itu sudah diambil anak buah Dewan ( LY) kata Ajat,” cerita Andri, kepada wartawan.
Lebih lanjut Andri mengungkapkan, setelah kami klarifikasi ulang ke Ajat selaku Staf Disperkimtan Kabupaten Bekasi terkait SPK kegiatan milik Perusahaan CV. Nuri Abadi Jaya yang di serobot oleh kaki tangan Dewan (LY), tidak berapa lama atau selang beberapa jam kemudian kami malah diintervensi oleh orang-orang yang mengaku utusan dari kaki tangan yang mengurusi proyek Dewan tersebut.
Andri membeberkan, yang lebih parahnya, bahwa Direktur dari CV. Nuri Abadi Jaya meminta SPK tersebut malah pihak kaki tangan Anggota Dewan (LY) malah meminta sejumlah uang kisaran Rp, 6 juta sampai Rp10 juta dengan dalih untuk biaya pengganti atas SPK yang di kuasainya tersebut,” keluh Andri.
Dilanjutkan Andri, jika pihak CV Nuri Abadi Jaya, tidak sanggup memenuhi permintaan uang sebesar Rp6 juta hingga Rp10 juta yang diminta kaki tangan Dewan (LY), maka SPK itu akan dialih tangankan ke pihak Kontraktor lain,”.tegas Andri.
Andri berharap pihak Kejaksaan Negeri Cikarang segera memeriksa Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi, (LY) yang di duga dan sinyalir telah bermain proyek APBD Kabupaten Bekasi, tutup Andri.
(SS/red)