Banggai Laut, Rajawalinews.online
Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Tidak Sesuai Data Kepegawaian
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Pegawai sebesar Rp319.613.112.162,00 dengan realisasi sebesar Rp212.693.904.752,00 atau 66,55% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja Gaji dan Tunjangan ASN dengan anggaran sebesar Rp220.321.040.623,00 dan
realisasi sebesar Rp162.426.969.233,00 atau 73,72% dari anggaran.
Komponen belanja gaji dan tunjangan ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terdiri atas beberapa jenis tunjangan selain gaji pokok yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang ditentukan berdasarkan jumlah anggota
keluarga. Pembayaran tunjangan keluarga dan beras harus dibuktikan dengan Kartu
Permohonan Penambahan Penghasilan ASN (KP4) yang dilengkapi dengan dokumen
berupa Kartu Keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan kuliah bagi
anak yang berstatus mahasiswa aktif (usia di atas 21 tahun), akta cerai (jika sudah cerai),
akta kematian (jika terdapat anggota keluarga tertanggung yang meninggal) dan dokumen sah lainnya.
Selain itu, terdapat komponen tunjangan lainnya yaitu tunjangan fungsional
dan tunjangan fungsional umum. Tunjangan tersebut diberikan kepada ASN berdasarkan
jabatan yang ditetapkan melalui kepbup.
Pemutakhiran data pegawai di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dilakukan oleh
masing-masing pegawai ke Subbagian Umum dan Kepegawaian pada masing-masing SKPD. Selanjutnya subbagian tersebut melakukan rekonsiliasi data pegawai kepada Pengelola Data dan Informasi pada Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Pengelola Data dan Informasi pada Bidang Perbendaharaan BPKAD yang akan melakukan pemutakhiran data
pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. Dalam hal pegawai mutasi, promosi, hukuman disiplin atau pemberhentian pegawai, informasi diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dengan meneruskan kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian di SKPD.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Gaji dan Tunjangan ASN beserta dokumen pendukungnya dan konfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran serta
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD diketahui terdapat
permasalahan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan yang tidak sesuai dengan data
pegawai, sebagaimana disajikan pada tabel berikut.Uraian masing-masing permasalahan dijelaskan sebagai berikut.
a. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Pasangan dan Beras atas Pegawai yang Bercerai dan Pasangan yang Meninggal Sebesar Rp31.079.450,00 Tunjangan pasangan adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN yang beristri/bersuami yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Tunjangan pasangan diberikan berdasarkan data pendukung berupa Kartu Keluarga atau Akta Pernikahan.
Tunjangan tersebut akan diberhentikan dengan dokumen pendukung berupa akta
kematian pasangan atau akta perceraian. Hasil pemeriksaan atas dokumen KP4 dan
dokumen pendukungnya beserta realisasi gaji/tunjangan melalui daftar gaji pada
database aplikasi SIM Gaji TASPEN menunjukkan bahwa pegawai yang telah bercerai dan pasangan yang telah meninggal masih diberikan tunjangan pasangan dan tunjangan beras pada sembilan SKPD sebesar Rp31.079.450,00 dengan perincian pada Lampiran 2.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Bendahara Pengeluaran pada sembilan SKPD tersebut diketahui bahwa pegawai
terlambat memberikan dokumen pendukung berupa akta kematian pasangan atau akta
perceraian sehingga pembayaran tunjangan pasangan dan tunjangan beras terlambat
diberhentikan.
b. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak dan Beras kepada Pegawai yang Memiliki
Anak di atas Usia 21 Tahun Sebesar Rp43.384.952,00 Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada anak kandung atau anak angkat pegawai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan atas dokumen KP4 dan dokumen pendukungnya beserta realisasi gaji/tunjangan melalui daftar gaji pada database aplikasi SIM Gaji TASPEN menunjukkan bahwa pegawai
yang memiliki anak di atas usia 21 tahun namun tidak kuliah atau telah bekerja masih
diberikan tunjangan anak dan tunjangan beras pada 13 SKPD sebesar Rp43.384.952,00 dengan perincian pada Lampiran 3.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Bendahara Pengeluaran pada 13 SKPD tersebut diketahui bahwa pegawai terlambat
melakukan pemutakhiran data dengan dokumen berupa ijazah ataupun informasi
tentang status anak yang sudah lulus sekolah atau telah bekerja. Sehingga pembayaran
tunjangan anak dan tunjangan beras terlambat diberhentikan.
c. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Melekat atas Pegawai yang Mengambil Cuti Besar
Sebesar Rp11.350.000,00
Pembayaran tunjangan umum dan tunjangan jabatan dihentikan bagi pegawai yang
mengambil cuti besar. Tunjangan akan dibayarkan kembali setelah cuti besar berakhir.
Selain penghentian pembayaran tunjangan umum dan jabatan, cuti besar juga tidak
dapat diberikan tambahan penghasilan. Hasil pemeriksaan atas daftar pegawai yang
melaksanakan cuti besar dan daftar gaji pada database aplikasi SIM Gaji TASPEN
menunjukkan bahwa pegawai yang melaksanakan cuti besar masih dibayarkan
tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai pada lima
SKPD sebesar Rp11.350.000,00 dengan perincian pada Lampiran 4.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengelola Data dan Informasi pada Bidang
Perbendaharaan BPKAD diketahui bahwa Subbagian Umum dan Kepegawaian SKPD
terlambat menyampaikan Surat Pemberian Cuti Besar sehingga pembayaran tunjangan
pegawai tersebut tidak dapat diberhentikan sesuai dengan tanggal Surat Pemberian Cuti
Besar.
d. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan Tunjangan Jabatan atas Pegawai yang
Melaksanakan Tugas Belajar Luar Daerah Lebih dari Enam Bulan Sebesar
Rp24.750.000,00 Pembayaran tunjangan umum dan tunjangan jabatan atas pegawai yang melaksanakan tugas belajar dihentikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari enam bulan.
Pembayaran tunjangan dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh dan seterusnya. Tunjangan akan dibayarkan kembali setelah pegawai dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang.
Hasil pemeriksaan atas daftar pegawai yang melaksanakan tugas belajar, Surat
Keputusan (SK) Tugas Belajar, dan daftar gaji pada database aplikasi SIM Gaji
TASPEN menunjukkan bahwa pegawai melaksanakan tugas belajar lebih dari enam
bulan namun masih dibayarkan tunjangan umum dan tunjangan jabatan pada empat
SKPD sebesar Rp24.750.000,00 dengan perincian pada Lampiran 5.
Hasil wawancara dengan Pengelola Data dan Informasi pada Bidang Perbendaharaan
BPKAD diketahui bahwa masing-masing Subbagian Umum dan Kepegawaian SKPD
terlambat menyampaikan SK Tugas Belajar kepada Pengelola Data dan Informasi pada
Bidang Perbendaharaan BPKAD sehingga pembayaran tunjangan pegawai terkait tidak
dapat diberhentikan sesuai dengan tanggal TMT Tugas Belajar.
e. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas Pegawai yang Terkena Sanksi Hukuman Disiplin Sebesar Rp6.250.000,00 Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran gaji dan tunjangan diberhentikan ataupun diubah tunjangannya menjadi tunjangan pelaksana bagi pegawai yang telah terkena hukuman dinas berdasarkan Surat Ketetapan Bupati.
Hasil pemeriksaan atas SK daftar pegawai yang dikenakan sanksi hukuman disiplin atau
pemberhentian dan daftar gaji pada database aplikasi SIM Gaji TASPEN menunjukkan bahwa terdapat:
1) Pegawai Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana UPTD
Puskesmas Banggai Kec. Banggai atas nama ST yang dikenakan sanksi hukuman
disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berdasarkan
Kepbup Nomor 862.247/BKPSDMD/2025 tanggal 3 Juli 2025. Namun, atas haltersebut yang bersangkutan masih dibayarkan gaji dan tunjangannya selama bulan
Agustus dan September 2025 sebesar Rp5.898.600,00; dan
2) Pegawai Badan Pendapatan Daerah atas nama IJL yang dikenakan hukuman dinas
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan berdasarkan Kepbup Nomor 826/248/BKPSDMD/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Namun, atas penurunan jabatan tersebut yang bersangkutan masih dibayarkan tunjangan fungsionalnya sesuai jabatan sebelumnya selama bulan Agustus 2025 sebesar Rp351.400,00.
Hasil wawancara dengan Pengelola Data dan Informasi pada Bidang Perbendaharaan
BPKAD diketahui bahwa masing-masing Subbagian Umum dan Kepegawaian SKPD
terlambat menyampaikan SK Hukuman Disiplin kepada Pengelola Data dan Informasi
pada Bidang Perbendaharaan BPKAD sehingga pembayaran gaji dan/atau tunjangan pegawai terkait tidak dapat disesuaikan dengan tanggal SK Hukuman Disiplin.
Selain itu dalam proses pemutakhiran data kepegawaian khususnya pemberhentian dan cuti pegawai, Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD
menyampaikan SK kepada pegawai yang bersangkutan melalui masing-masing SKPD
tanpa menyampaikan tembusan kepada BPKAD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 16:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen)
dari gaji pokok;
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum
pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi
tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok
tiap-tiap anak;
3) ayat (3) yang menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut
masih bersekolah;
b. Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil, Bagian IV pada:
1) angka 1 yang menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan: c menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; d. berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil; g. menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun; i menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam)
bulan;
2) angka 2 yang menyatakan bahwa Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas
belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, Tunjangan Umum dihentikan
terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan Umum dibayarkan kembali setelah
dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang;
3) angka 5 yang menyatakan bahwa Penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara
berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti tersebut dijalani mulai
tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga;
c. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional,
Bagian III pada:
1) angka 1 yang menyatakan bahwa Pembayaran tunjangan jabatan fungsional
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan: b. menjalani cuti besar; d. berhenti/diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
2) angka 2 yang menyatakan bahwa Khusus bagi pejabat fungsional yang dibebaskan
sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6
(enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai
bulan ketujuh. Tunjangan jabatan fungsionalnya dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang;
3) angka 3 yang menyatakan bahwa Tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; dan
d. Perbup Nomor 22 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah pada pasal 58 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas Kepala
Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi mempunyai fungsi: l) pelaksanaan
pemantauan dan pengendalian di bidang pengadaan dan pemberhentian pegawai,
pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi profesi aparatur sipil
negara; m) pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengadaan dan
pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta fasilitasi
profesi aparatur sipil negara; dan n) pelaksanaan pelayanan teknis di bidang pengadaan
dan pemberhentian pegawai, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta
fasilitasi profesi aparatur sipil negara.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja pegawai sebesar
Rp116.814.402,00 (Rp31.079.450,00 + Rp43.384.952,00 + Rp11.350.000,00 +
Rp24.750.000,00 + Rp6.250.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD belum
melakukan koordinasi pengelolaan dan informasi kepegawaian kepada BPKAD atas
pembayaran gaji dan tunjangan ASN;
b. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD dan Bidang Perbendaharaan BPKAD belum melakukan rekonsiliasi perubahan data pegawai yang berdampak pada pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN secara rutin; dan pegawai terkait terlambat menyampaikan pemutakhiran data kepegawaian kepada
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan:
a. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD melakukan
koordinasi pengelolaan dan informasi kepegawaian kepada BPKAD atas pembayaran gaji dan tunjangan ASN;
b. Kepala SKPD terkait menginstruksikan:
1) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD dan Bidang
Perbendaharaan BPKAD melakukan rekonsiliasi perubahan data pegawai yang
berdampak pada pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN secara rutin;
2) pegawai terkait rutin memutakhirkan data kepegawaian kepada Kepala Subbagian
Umum dan Kepegawaian; dan
c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp116.814.402,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp116.814.402,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.
Red.


